GO BENGKULU, KEPAHIANG – YS (25), seorang pemuda warga Ujan Mas Bawah, Kabupaten Kepahiang, nekat melakukan pembacokan terhadap seorang anggota Bhabinkamtibmas Polres Kepahiang, Selasa (12/4/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Akibatnya, dia pun terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah dihadiahi timah panas oleh petugas. Sementara korban menjalani perawatan di RSUD Curup.
Diceritakan oleh Kapolres Kepahiang, AKPB Suparman, S.I.K., M.A.P, kronologis kejadian bermula saat perangkat desa setempat mengajak Bhabinkamtibmas untuk melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga menjadi tempat kumpul kebo dan tempat mabuk-mabukan. Saat dilakukan penggerebekan, benar saja di rumah tersebut terdapat sejumlah pemuda yang sedang minum tuak. Kemudian, rombongan tersebut dibawa ke balai desa setempat.
Rupanya, sebelum berangkat ke balai desa tersangka sempat mengambil senjata tajam jenis belati yang berada di atas meja di rumah tersebut lalu diselipkan di pinggang. Setibanya di balai desa, korban menanyai identitas korban. Tapi bukannya menjawab, tersangka malah menantang korban untuk berkelahi.
“Apo kendak pak, kalau melawan dimano ajo jadi,” tutur Kapolres, menirukan ucapan tersangka saat menantang korban.
Lanjut Kapolres, tantangan tersangka tersebut tidak digubris oleh korban, korban diam saja dan menyarankan agar tersangka diam dan mengikuti saja proses yang sedang dijalankan oleh perangkat desa. Tidak lama kemudian, korban keluar dari balai desa dan saat itulah secara tiba-tiba tersangka langsung menyerang korban dengan cara membacok ke arah leher sebanyak 2 kali dan ke arah pinggang satu kalu.
“Tiba-tiba dia langsung menyerang korban dengan cara membacok ke arah leher sebanyak 2 kali dan ke arah pinggang sebanyak 1 kali,” jelas Kapolres.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Kepahiang langsung bergerak dan mencari informasi tentang keberadaan tersangka. Tim Opsnal mendapat informasi tersangka melarikan diri ke arah hutan dan langsung melakukan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal berhasil membekuk tersangka dan terpaksa menghadiahkannya timah panas ke arah kaki tersangka karena saat akan ditangkap berusaha menyerang petugas.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 10 Tahun kurungan penjara,” tandas Kapolres. (OJ)