GO BENGKULU, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menggelar rapat paripurna nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran (TA) 2022 dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong TA 2021. Acara yang digelar di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Lebong Senin (11/04/2022) tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, didampingi Waka I Dedi Haryanto. Sedang dari pihak Eksekutif dipimpin langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori, didampingi Wabup Lebong Fahrurrozi. Rapat yang dihadiri 15 anggota DPRD Lebong ini juga dihadiri unsur Forkompinda Lebong beserta jajaran Pejabat teras Pemkab Lebong.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, rapat Paripurna yang digelarnya itu dalam rangka penyampaian nota pengantar Raperda TA 2022 dan LKPJ Bupati Lebong TA 2021, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 pasal 365 ayat 1 huruf a, yang menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kemudian undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Carles Ronsen juga menuturkan, program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda, adalah instrument perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda Kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Adapun Produk hukum daerah, lanjutnya, adalah produk hukum yang berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada PBKDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan yang meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Perda dibentuk juga bagian dari proses menampung dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang berkembang. Dengan harapan, agar Peraturan Daerah yang akan dibahas nanti benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak mubazir.
“Dibentuknya Peraturan Daerah adalah merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundangan-undangan yang tidak lepas dari kepentingan masyarakat,” sampainya.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori, dalam penyampaian nota pengantar menyampaikan, pada masa sidang pertama Bapemperda DPRD Lebong tahun anggaran 2022 ini, pihaknya mengusulkan beberapa Raperda untuk dibahas. Meliputi, Raperda Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Raperda Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19.
“Selanjutnya, dalam rapat paripurna yang berbahagia ini, kami sampaikan LKPJ TA 2021 yang merupakan LKPJ awal di masa kepemimpinan kami, mengingat pada 26 Februari 2021 merupakan awal masa bakti kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong,” sampai Bupati.
Informasi terhimpun, rapat paripurna pandangan umum DPRD Lebong dan jawaban pihak eksekutif akan digelar Selasa (12/04/2022) besok, dengan jadwal secara maraton dua sesi sesuai jadwal yang ditetapkan. (YF)