/
/
headlinekepahiang

Sejumlah Desa Berniat Pindah Rekening Bank, Ini Penjelasan Camat

272
×

Sejumlah Desa Berniat Pindah Rekening Bank, Ini Penjelasan Camat

Sebarkan artikel ini
pemindahan rekening bank
ILUSTRASI

GO BENGKULU, LEBONG – Rencana pemindahan rekening kas desa (RKD) dari Bank Bengkulu ke Bank BNI, oleh 10 pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, tidak lama ini menuai tanda tanya publik. Banyak pihak yang bertanya apa pasal yang mendorong 10 desa yang saat itu 8 diantaranya dijabat oleh Pjs Kades, berniat mengalihkan rekening kas desanya ke Bank BNI padahal sebelumnya rekening kas desa sudah lama terdaftar di Bank Bengkulu.

Awak gobengkulu.com, mencoba menggali informasi terkait hal tersebut melalui camat setempat, Yunanto, S. Hut. Kepada awak gobengkulu.com, Yunanto menceritakan, tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. Beberapa waktu lalu pihak Bank BNI memang pernah minta untuk difasilitasi pertemuan dengan para Kades untuk menawarkan produk perbankan yang ada di mereka. Pada pertemuan itu, pihak Bank BNI menawarkan beberapa produk, termasuk juga tawaran kerja sama dalam hal penyaluran keuangan desa. Pihak BNI menawarkan pembuatan rekening kas desa tanpa biaya (Tanpa Saldo awal, red), dan cek saldo gratis.

“Mungkin atas tawaran itulah mereka (Pemdes, red) tergiur untuk memindahkan rekening kas desanya dari Bank Bengkulu ke Bank BNI,” kata camat, Rabu (6/4/2022).

Rupanya, lanjut camat, langkah yang ditempuh 10 Pemdes tersebut malah menimbulkan masalah bagi Kades terpilih yang menjabat saat ini. Gara-gara dibukanya rekening baru di Bank BNI tersebut, sehingga rekening kas desa menjadi 2 (dua).

Sedangkan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 jelas disebutkan, rekening kas desa adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintah desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.

“Gara-gara rekening kas desanya ada 2, sehingga penyaluran DD ADD tahap I tahun 2022 ini agak terhambat karena terganjal regulasi terkait pengelolaan keuangan desa,” jelas Camat.

Lebih dari itu, camat juga menceritakan, pada rekening kas desa yang lama (Bank Bengkulu, red) masih terdapat SILPA keuangan desa tahun lalu, sehingga tidak mungkin jika keuangan desa dipindah langsung di tahun ini.

“Saran saya, untuk tahun 2022 ini tetap di Bank Bengkulu, tapi kami sifatnya hanya menyarankan selebihnya tergantung kepala desanya,” cetusnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *