/
/
headlinekepahiang

Terganjal Aturan, Sejumlah Desa di Kepahiang Batal Pindah Rekening

228
×

Terganjal Aturan, Sejumlah Desa di Kepahiang Batal Pindah Rekening

Sebarkan artikel ini
Kades Bandung Baru

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Terganjal aturan, sejumlah desa di wilayah Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, batal menjalin kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Sebelumnya terdapat sekitar 10 desa di wilayah Kecamatan Kabawetan mengusulkan untuk pemindahan rekening kas desanya dari Bank Bengkulu ke Bank BNI. Tapi rupanya niat pemindahan rekening tersebut terganjal dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Seperti diungkapkan oleh Kepala Desa Bandung Baru, Mushon, desanya merupakan salah satu desa yang mengusulkan pemindahan rekening kas desa dari Bank Bengkulu ke Bank BNI. Tapi niat pemindahan tersebut terpaksa dibatalkan karena terganjal aturan. Bahkan Mushon mengaku pihaknya telah menyurati Bank BNI untuk pembatalan spesimen dan kerjasama, tapi belum ada respons dari pihak bank.

“Kita sudah menyurati Bank BNI untuk membatalkan spesimen dan kerjasama tapi hingga hari ini belum ada respons,” ujar Kades, Selasa (5/4/2022).

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu disebutkan, rekening kas desa adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintah desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.  Dia juga meminta kepada bupati agar membuat regulasi semacam Perbub (Peraturan Bupati) yang mengatur tentang bank mana semestinya pemerintah desa bekerjasama dalam hal pengelolaan keuangan desa.

“Artinya, keuangan desa hanya boleh ada pada 1 (satu) rekening. k Dampaknya, di tahap I tahun 2022 ini pencairan kami agak terhambat, karena terdapat 2 rekening desa di bank yang berbeda,” jelas Mushon.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa),  Alfian ST., ME, menuturkan, pihaknya (PMD, red) hanya sebagai perantara dalam artian desa mengajukan usulan setelah berkas lengkap, lalu diajukan ke BKD (Badan Keuangan Daerah), sementara untuk rekening desa Alfian menyebut itu adalah kewenangan desa masing-masing.

“Kalo urusan rekening itu kewenangan desa, kalo kami sifatnya hanya sebagai perantara, pihak desa mengajukan ke kami jika sudah lengkap berkasnya itu kami teruskan ke BKD,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui pasti apa penyebab 10 desa di wilayah Kecamatan Kabawetan tersebut berniat memindahkan rekening kas desanya dari Bank Bengkulu ke Bank BNI. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *