/
/
headlineLebong

Sebulan Rujuk, 5 Kadis Kabarnya Bakal Kembali Dinonjob

188
×

Sebulan Rujuk, 5 Kadis Kabarnya Bakal Kembali Dinonjob

Sebarkan artikel ini
non job
Ilustrasi

GO BENGKULU, LEBONG – Sebulan dilantik, 5 orang pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong kabarnya kembali bakal dinonjob alias diberhentikan dari jabatannya. 5 pejabat tersebut meliputi, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas PMD-Sos, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Lima pejabat tersebut kabarnya terbukti melakukan pelanggaran disiplin katagori berat, yakni, jarang masuk kantor tanpa alasan yang jelas selama berbulan-bulan. Data tersebut terdeteksi dari rekap E-Absensi (Elektronik Absensi) di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempat mereka bekerja. Informasi terhimpun, penerapan sanksi disiplin terhadap 5 orang tersebut akan dilaksanakan dalam minggu ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M. Si, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com, Selasa (29/3/2022), mengiyakan bahwa beberapa waktu lalu tim penegakan disiplin ASN Kabupaten Lebong telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin, termasuk di dalamnya 5 orang pejabat tersebut.

“Hasil dari pemeriksaan telah kami sampaikan ke bupati untuk ditindaklanjut,” kata Sekda.

Dia pun tak menampik dalam waktu dekat ini sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap 10 orang ASN tersebut bakal diterapkan. Hanya saja, saat ditanyai apa sanksi yang akan diberlakukan dan kapan sanksi tersebut akan diberlakukan, Sekda masih enggan memberi bocoran dan menyarankan agar menanyakan langsung kepada BKPSDM.

“Untuk jelasnya silakan tanya langsung ke BKPSDM, dan pastinya dalam waktu dekat ini akan kita eksekusi (Sanksi, red) sesuai perintah bupati,” ujar Sekda.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH., MH, ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com, melalui sambungan telepon, Selasa (29/3/2022), belum ada respons.

Untuk diketahui, sebelumnya 5 orang pejabat tersebut diberhentikan dari jabatannya pada mutasi perdana yang digelar Bupati Kopli Ansori, 1 Oktober 2021 lalu. Tidak terima diberhentikan, sejumlah mantan pejabat mengklaim pemberhentian atas dirinya tidak sesuai dengan regulasi lalu melapor ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan

Alhasil, KASN melalui suratnya Nomor B-616/KASN/2022 tertanggal 15 Februari 2022, merekomendasikan kepada Bupati Lebong untuk meninjau kembali hasil penggodokan pejabat yang perdana dilakukannya itu.

Tepat tanggal 24 Februari, Bupati Lebong pun menjalankan rekomendasi dari KASN tersebut dan mengangkat kembali 5 orang yang diberhentikannya itu kembali menjadi pejabat eselon II setingkat Kadis. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *