GO BENGKULU, LEBONG – 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong disidang oleh Tim Penegakan Disiplin PNS Kabupaten Lebong, Rabu (9/3/2022). 10 orang tersebut kabarnya disidang atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya selama beberapa bulan terakhir. Terdiri dari, 6 pejabat eselon II, 1 mantan pejabat eselon III, dan 3 mantan pejabat eselon IV.
Dikonfirmasi awak gobengkulu.com, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lebong, Mustarani Abidin, SH., M. Si, membenarkan terkait sidang yang digelarnya kemarin itu. Sekda menceritakan, 10 orang tersebut disinyalir jarang masuk kantor selama beberapa bulan terakhir. Data tersebut diakuinya berdasarkan rekap data E-Absensi (Elektronik Absensi) di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempat mereka bekerja.
“Berdasarkan data E-Absensi mereka ini tidak masuk kantor selama berbulan-bulan,” kata Sekda, Rabu (10/3/2022).
Dia menjelaskan, sidang yang digelarnya itu sifatnya hanya klarifikasi untuk memastikan kebenaran dari data E-Absensi mereka selama beberapa bulan terakhir. Sesuai dengan data E-Absensi, Sekda menyebut 10 orang yang disidang kemarin itu diduga jarang masuk kantor sejak bulan Oktober hingga Desember bahkan ada yang hingga Februari lalu.
“Dari hasil klarifikasi mereka mengakui jarang masuk kantor karena pasca mutasi Oktober lalu belum mengantongi SK penugasan di tempat baru, padahal pada waktu mutasi mereka hadir dan disebutkan di mana tempat barunya, tapi alasan mereka tetap kita tampung dan akan menjadi kajian kita,” jelasnya.
Terkait sanksi, Sekda belum bisa bercerita banyak. Sekda mengaku hasil klarifikasi yang didapatinya kemarin itu akan disampaikan ke bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), karena yang berhak menentukan sanksi bupati.
“Hasil klarifikasi akan kita sampaikan ke bupati, selanjutnya beliaulah yang berhak menentukan,” ungkapnya.
Jika berpedoman pada PP 53 tahun 2010 dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Sekda menyebut jika tidak masuk kerja sudah lebih dari 60 hari sudah termasuk dalam katagori pelanggaran berat, sanksinya bisa dilepas jabatannya atau paling parah bisa pemecatan tidak dengan hormat.
“Ya kalo tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 60 hari itu sudah termasuk pelanggaran berat,” tandasnya. (YF)