GO BENGKULU, LEBONG – Sejumlah orang tua siswa mengaku sangat menyayangkan atas kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lebong yang memberlakukan sistem BDR (Belajar Dari Rumah) bagi siswa yang belum melakukan vaksin.
Seperti disampaikan oleh salah satu orang tua siswa SDN 40 Lebong, dia tidak terima jika anaknya dilarang mengikuti sistem belajar tatap muka. Dia menilai, kebijakan tersebut telah melanggar hak anak. Setiap anak berhak mendapat pendidikan dan perlakuan yang sama dari pemerintah. Dia meminta Pemkab Lebong dalam hal ini Dinas Dikbud untuk mengkaji kembali terkait kebijakan yang menurutnya terlalu ekstrim itu.
“Jangan mengintimidasi kami dengan ancaman seperti ini, pendidikan adalah hak anak, menurut saya ini sudah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Anak kami tidak vaksin karena ada alasan yang jelas, siapa yang mau bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dengan anak saya jika dipaksakan untuk vaksin,” cetusnya.
Dia membeberkan, vaksin tidak menjamin seseorang terhindar dari Covid-19, buktinya banyak orang yang sudah divaksin tapi malah terpapar dan dinyatakan positif. Begitu juga sebaliknya, banyak juga yang belum vaksin tapi tidak terpapar. Artinya, vaksin hanyalah upaya tapi bukanlah jaminan.
“Bukan berarti saya memprovokasi agar jangan vaksin, tapi jangan jadikan vaksin sebagai syarat mutlak untuk memperoleh hak sebagai warga negara yang merdeka,” jelasnya.
Dia berpendapat, dampak yang paling dirasakan dari wabah Covid-19 adalah dampak di bidang pendidikan, agama, sosial dan ekonomi.
“Saya tidak dapat membayangkan jika Covid-19 ini masih berlangsung lama, sudah bisa dipastikan anak-anak generasi penerus kita akan krisis ilmu, krisis agama dan krisi moral, yang kita rasakan langsung saat ini adalah dampak di bidang ekonomi,” tandasnya.
Sementara itu, kepala SDN 40 Lebong, Amirul mukminin, membenarkan ada sejumlah orang tua siswanya yang datang ke sekolah dan protes atas kebijakan yang melarang anak yang belum vaksin untuk belajar tatap muka.
“Mungkin mereka mengira ini hanya kebijakan kami dari pihak sekolah. Ini kan kebijakan dari Dinas Dikbud, kami hanya menjalankan,” kata Kepsek, Selasa (8/3/2022).
Kepsek juga menambahkan, sesuai dengan surat edaran, anak yang belum vaksin bukan berarti tidak boleh belajar, tapi sistemnya beda. Mereka diberlakukan sistem BDR, pihak sekolah akan mendatangi rumah masing-masing siswanya yang BDR dan memberikan materi serta soal untuk dikerjakan. Jadi tidak perlu handpone atau pun pulsa data.
“Kita sadar betul keadaan saat ini jadi dak usah khawatir, kami yang akan mendatangi rumah anak-anak yang BDR secara door to door jadi tidak perlu lagi handpone ataupun pulsa data,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 24 Februari lalu Dinas Dikbud Kabupaten Lebong mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/487/P.PD/Dikbud/2022 yang disampaikan kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Lebong, agar anak yang belum vaksin dilarang belajar tatap muka dan diberlakukan sistem belajar dari rumah hingga dirinya melaksanakan vaksin. Surat edaran tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat dan saat ini kabarnya masih dikaji ulang oleh Dinas Dikbud. (Pls)