GO BENGKULU, LEBONG – Proyek pembangunan SPAM yang terletak di Kelurahan Rimbo Pengadang yang dikerjakan oleh CV. MEYSA JAYA MAKMUR SENTOSA diklaim selesai oleh pihak Dinas PUPR-Hub Lebong, bahkan kabarnya pihak rekanan telah melakukan pencairan 100 persen dari nilai kontrak sekitar Rp 4,6 miliar. Sesuai dokumen kontrak, proyek tersebut wajib diselesaikan oleh pihak rekanan paling lambat tanggal 29 Desember 2021 lalu.
“Mereka itu bukannya melanjutkan pekerjaan tapi mereka sedang melakukan pemeliharaan,” kilah Kabid Ciptak Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Masirwan.
Sementara, pantauan awak gobengkulu.com, hingga tenggat waktu berakhir pihak rekanan belum juga menyelesaikan pekerjaannya bahkan hingga berganti tahun masih terdapat puluhan pekerja yang beraktivitas di lokasi proyek SPAM tersebut untuk melanjutkan pekerjaan yang belum tuntas. Hingga pertengahan Februari lalu tampak masih ada pekerjaan drainase di sekeliling bangunan induk (Bak Penampungan air, red) yang juga termasuk dalam kontrak kerja. Bahkan masih tampak beberapa orang yang masih sibuk mengerjakan di sisi atap (Dak Semen, red) bangunan induk, diduga melakukan pekerjaan pengecoran dak yang juga belum tuntas.
Salah satu warga Rimbo Pengadang yang berhasil dibincangi awak gobengkulu.com, menuturkan, hingga akhir tahun lalu setahu dia pekerjaan tersebut memang belum selesai. Dia malah menduga kontrak kerja memang diperpanjang oleh Dinas PUPR, karena setelah tahun baru 2022 pekerjaan tersebut masih dikerjakan oleh pihak rekanan.
“Saya kira memang ada perpanjangan kontrak, karena setelah tahun baru kemarin memang masih banyak orang yang kerja di situ. Kalau pihak PU menyebut itu dalam rangka perawatan, saya pastikan itu bohong karena saya tahu persis pekerjaan kemarin itu belum selesai dan dilanjut tahun 2022 ini,” jelasnya, Sabtu (5/3/2022).
Lanjutnya, Jika tidak ada perpanjangan kontrak berarti pihak rekanan tidak dikenakan denda sesuai dengan regulasi yang ada, lantas uang denda dibayarkan ke mana? Itu juga menurutnya merupakan salah satu bentuk merugikan negara dan diduga kuat pasti ada kongkalikong antara pihak rekanan dengan Dinas PUPR.
“Ini harus diusut tuntas apalagi uang sudah dicairkan 100 persen sebelum pekerjaan selesai,” tambahnya.
Dia juga menuturkan, uang Rp 4,6 miliar itu bukanlah nilai yang sedikit. Jika dilihat secara kasat mata dia berpendapat, hasil pekerjaan CV. MEYSA JAYA MAKMUR SENTOSA tersebut tidak sebanding dengan uang yang digelontorkan. Bangunan tampak “mentah” tidak dicat seperti bangunan tak bertuan.
“Masa cuma bikin bak penampungan air saja menghabiskan uang Rp 4,6 miliar. Sementara perpipaan tidak butuh banyak karena pipa transmisinya masih menggunakan pipa lama milik PDAM,” bebernya.
Terakhir dia menyebut, proyek senilai Rp 4,6 miliar itu harus dikawal karena rentan terjadi penyimpangan. Lokasi proyek yang tersembunyi dan jauh dari jangkauan masyarakat membuka peluang oknum tertentu untuk bermain.
“Ini harus dikawal, kualitas dan kuantitas pekerjaan harus dipastikan sesuai dengan kontrak,” tandasnya. (FR)