GO BENGKULU, LEBONG – Proyek jalan Tanjung Agung – Danau Liang kian menarik untuk disimak. Proyek yang sudah menelan anggaran sekitar Rp 56 miliar yang dimulai sejak tahun 2011 lalu itu hingga saat ini belum memberi manfaat sepenuhnya bagi masyarakat. Terakhir, tahun 2021 lalu Pemkab Lebong kembali menguras anggaran senilai Rp 9,2 miliar untuk melanjutkan pembangunan jalan tersebut.
Herannya, kendati nama proyek terpampang jelas “Peningkatan Jalan Tanjung Agung – Danau Liang (Hotmix) (DAK)” tapi uang senilai Rp 9,2 miliar itu malah digunakan untuk pembangunan jalan hotmix dari Tanjung Agung menuju Desa Nangai Tayau. Parahnya lagi, pengalihan jalan tersebut tanpa melibatkan legislatif, bahkan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) selaku OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis terkait perencanaan pembangunan daerah pun dikesampingkan.
Sudah menyimpang dari sisi pemanfaatan anggaran, jalan yang baru seumur jagung yang dikerjakan oleh PT PEBANA ADI SARANA ini pun diragukan kualitasnya. Baru saja usai dibangun Juli 2021 lalu, jalan Tanjung Agung – Nangai Tayau sudah tampak rusak. Beberapa titik jalan tampak pecah-pecah dan runtuh, dikhawatirkan jika tidak segera diperbaiki jalan tersebut terancam putus.
Salah satu warga Desa Danau Liang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak awal proyek pembangunan jalan tersebut memang sudah bermasalah. Uang negara yang dihabiskan sangat fantastis tapi hasilnya belum bisa dinikmati masyarakat, terkhusus masyarakat Danau Liang. Dia menuturkan, dampak dari pembangunan jalan tersebut puluhan hektare perkebunan masyarakat terpaksa direlakan untuk digusur dengan ganti rugi yang tidak setimpal. Terakhir uang senilai Rp 9,2 miliar yang dikucurkan malah digunakan untuk pembangunan jalan Tanjung Agung – Nangai Tayau.
“Nama desa kami hanya dicatut untuk menguras uang negara, tapi manfaat untuk kami tidak ada. Kami minta APH segera usut permasalahan ini, kabarnya jalan yang dibangun ke arah Nangai Tayau itu juga sudah pecah-pecah, pasti kualitasnya kurang baik,” cetusnya.
Dia juga meminta agar DPRD Kabupaten Lebong jangan tutup mata dengan perkara tersebut. Menurutnya, DPRD harus segera panggil Dinas PUPR-HUb Lebong untuk mempertanyakan terkait uang negara yang digunakan tidak pada tempatnya itu. Menurutnya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah apalagi terkait penggunaan uang negara yang berasal dari uang rakyat.
“DPRD jangan diam saja, jalankan fungsi kalian. Tolong dikawal program-program pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalian dipilih dan digaji, jangan kerjanya DL-DL saja,” ujarnya lagi dengan nada kesal.
Kembali mengingatkan, proyek jalan Tanjung Agung-Danau Liang, dimulai sejak tahun 2011 silam yang diawali dengan pembukaan badan jalan dengan anggaran sekitar Rp 23,8 miliar yang bersumber dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011, yang dikerjakan oleh PT ZUTY WIJAYA SEJATI.
Sempat mangkrak 2 tahun, pembangunan jalan tersebut kembali dilanjut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun 2014 dengan anggaran senilai Rp 3,2 miliar yang bersumber dari APBD (DAK Tambahan) tahun 2014. Dana Rp 3,2 miliar ini diperuntukkan untuk melakukan pengerasan dan pembuatan beronjong.
Dua tahun setelahnya, tepatnya tahun 2016, Pemkab Lebong kembali mengucurkan anggaran yang nilainya cukup fantastis, yakni senilai Rp 15 miliar untuk melanjutkan pekerjaan jalan tersebut yang dikerjakan oleh PT ALDIKARYA. Tapi rupanya uang Rp 15 miliar yang dikucurkan ini belum juga berhasil memberi manfaat kepada masyarakat, khususnya warga Desa Danau Liang.
Selanjutnya, pada tahun 2020 Pemkab Lebong kembali menguras uang negara yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 4,7 miliar untuk melakukan peningkatan Jalan Tanjung Agung – Danau Liang (Hotmix). Proyek senilai Rp 4,5 miliar itu dikerjakan oleh CV TEKNIK KUALIVA ENGINEERING, tapi tetap saja belum berhasil menghubungkan Kelurahan Tanjung Agung dengan Desa Danau Liang, bahkan kondisi badan jalan yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tersebut kian hari kian memprihatinkan.
Tidak berhenti sampai di situ, di tahun anggaran 2021 Pemkab Lebong kembali menguras anggaran senilai Rp 9,2 miliar untuk melakukan peningkatan jalan (Hotmix) Tanjung Agung – Danau Liang yang dikerjakan oleh PT. PEBANA ADI SARANA. Tapi uang senilai Rp 9,2 miliar itu malah dialihkan ke arah Desa Nangai Tayau oleh Dinas PUPR-Hub Lebong tanpa koordinasi dengan pihak legislatif dan tanpa melibatkan Bappeda. (YF)
Baca juga: