/
/
headlinehukum-peristiwakepahiangpotret-desa

Pagi-pagi, Camat Ujan Mas Digeruduk Warga

374
×

Pagi-pagi, Camat Ujan Mas Digeruduk Warga

Sebarkan artikel ini
warga geruduk kantor camat

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Buntut dari ditolaknya 4 orang calon perangkat Desa Suro Muncar, yang diusulkan oleh kepala desanya beberapa waktu lalu, kantor camat Ujan Mas, digeruduk warga, Jumat (4/2/2022) pagi. Kedatangan belasan warga Desa Suro Muncar itu ingin mempertanyakan dasar penolakan camat terhadap 4 orang yang diusulkan oleh kepala desanya. Para warga mengaku, susunan perangkat desa yang diusulkan oleh kepala desanya itu adalah keinginan dari masyarakat dan telah melalui proses seleksi, termasuk di dalamnya 4 orang yang ditolak oleh camat tersebut.

“Kami ingin mempertanyakan apa dasar camat menolak 4 orang tersebut, semua syarat kelengkapan mereka sudah cukup, kok camat menolak,” cetus salah satu perwakilan warga.

Tidak berselang lama, Kepala Desa Suro Muncar, Hasan Suri, tiba di kantor camat Ujan Mas. Kades berusaha menenangkan warganya dan berhasil membujuk belasan orang tersebut membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing. Pada kesempatan itu Kades berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Saya tegaskan akan mengikuti kemauan masyarakat, saya pastikan akan mengeluarkan SK 4 orang yang ditolak kemarin. Ini tidak bisa ditawar lagi, ini kemauan masyarakat,” tegasnya sembari meminta warganya untuk membubarkan diri.

Sementara itu,  Camat Ujan Mas, Sofian Amsah, menjelaskan, penolakan terhadap 4 orang tersebut pihaknya pasti punya alasan. Camat menyebut, pihaknya (Kecamatan, red) punya hak waktu 7 hari untuk memverifikasi berkas. Dari verifikasi berkas yang dilakukan oleh pihaknya (Kecamatan, red), berkas 4 orang tersebut dinilai belum lengkap, yakni tidak dilampirkannya surat pengunduran diri perangkat sebelumnya.

“Dari hasil pengecekan kami, berkas 4 orang tersebut tidak dilampirkan surat pengunduran diri dari perangkat sebelumnya, itu lah alasan saya menolak,” jelas camat.

Camat menambahkan, mengangkat atau memberhentikan perangkat desa memang hak mutlak kepala desa, tapi, tentunya ada regulasi yang juga harus dipedomani.

“Diantaranya, tersandung perkara hukum, kemudian meninggal dunia, atau bisa juga yang bersangkutan mengundurkan diri. Sementara 4 orang yang masih menjabat sekarang tidak satu pun memenuhi unsur itu, jadi dasar kita menggantinya apa,” beber camat.

Terkait keputusan kepala desa yang tetap ingin mengeluarkan SK 4 orang yang tidak direkomendasikan olehnya itu, camat mengaku tidak bertanggungjawab jika timbul permasalahan di kemudian hari.

“Untuk itu saya tidak bisa berkomentar. Kalo Kades tetap ingin mengeluarkan SK tanpa rekomendasi dari kami, maka kami tidak akan bertanggungjawab jika timbul masalah di kemudian hari,” tandasnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *