/
/
headlinehukum-peristiwaLebongOpini

Catatan Buruk di Tubuh Dinas PUPR Lebong

422
×

Catatan Buruk di Tubuh Dinas PUPR Lebong

Sebarkan artikel ini
Proyek tidak selesai

GO BENGKULU, LEBONG – Ada beberapa catatan buruk di tubuh Dinas PUPR-Hub Lebong tahun anggaran 2021 silam. Tidak lain, yakni, terkait pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong dan DAK infrastruktur yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Dinas PUPR-Hub Lebong.

Di tahun anggaran 2021 lalu, Pemkab Lebong menghabiskan anggaran senilai Rp 9,2 miliar untuk peningkatan jalan (Hotmix) Tanjung Agung – Danau Liang yang dikerjakan oleh PT. PEBANA ADI SARANA. Uang senilai Rp 9,2 miliar itu dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk digunakan membangun jalan hotmix dari Kelurahan Tanjung Agung menuju Desa Danau Liang, yang sebelumnya sudah dibuka badan jalan. Herannya, kendati nama paket pada pekerjaan tersebut tertulis “Peningkatan jalan Tanjung Agung – Danau Liang” tapi realisasi yang dikerjakan malah Jalan Tanjung Agung menuju Desa Nangai Tayau. Parahnya lagi pengalihan paket senilai Rp 9,2 miliar itu kabarnya tanpa melibatkan Bappeda dan DPRD Lebong. Tentu saja hal tersebut menjadi sorotan publik, terlebih masyarakat Desa Danau Liang yang merasa nama desanya hanya dicatut untuk menarik proyek saja sementara pada realisasinya dialihkan ke tempat lain. Terkait hal itu, masyarakat Desa Danau Liang sempat protes dan mendatangi DPRD Lebong untuk mempertanyakan pasal pengalihan tersebut, dan saat itu DPRD Lebong sempat berjanji akan memanggil pihak Dinas PUPR-Hub untuk dimintai keterangan, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan.

Di tahun yang sama, Dinas PURP-Hub Lebong, juga menjalankan kegiatan pembangunan fisik berupa peningkatan jalan yang tersebar di 9 link, dengan nilai kegiatan sekitar Rp 11,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong. Salah satu link proyek yang dikerjakan oleh CV TEKNIK KUALIVA ENGINEERING itu terdapat di jalan Sungai Gerong – Selebar Jaya. Di link Sungai Gerong – Selebar Jaya ini terdapat pekerjaan drainase di sisi kiri-kanan jalan. Di sinilah mulai tampak kebobrokan dari kualitas proyek yang dikerjakan oleh CV TEKNIK KUALIVA ENGINEERING, yakni pada pekerjaan drainase yang diduga dikerjakan asal-asalan dan minim pengawasan sehingga hasilnya tidak maksimal.

Hasil pantauan di lapangan, drainase dengan dimensi lebar 80 centimeter, tinggi 1 meter itu dibangun dengan sistem susun batu tanpa didahului dengan fondasi. Tampak dinding drainase hanya menempel di dinding tanah dan mulai tampak menggantung karena kikisan air (Erosi). Volume pekerjaan juga diduga telah dikurangi, lantai drainase yang semestinya dibangun dengan ketebalan 20 centimeter (Draft, red) malah tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Akibatnya, bangunan drainase yang baru seumur jagung itu sudah beberapa kali ambruk dan tampak beberapa bagian sudah retak. Herannya, pekerjaan yang terindikasi dikurangi volumenya itu diterima oleh Dinas PUPR dan diklaim selesai 100 persen.

Bukan hanya itu, di tahun yang sama juga terdapat 2 paket pembangunan jembatan yang tidak tuntas. Yakni, pekerjaan jembatan di Desa Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya, dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,3 miliar dan jembatan di Desa Sukau Datang I, Kecamatan Tubei, senilai Rp 1,4 miliar. 2 proyek jembatan tersebut kabarnya dikerjakan oleh CV TUAN RAJO BINTANG. Kendati sudah berganti tahun anggaran, CV TUAN RAJO BINTANG masih diberi kesempatan untuk melanjutkan pekerjaannya (Perpanjangan Kontrak, red) dengan konsekuensi dikenakan denda keterlambatan. Tapi sayang, sepertinya perpanjangan waktu yang diberikan oleh Dinas PUPR-Hub Lebong tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak rekanan. Pantauan beberapa waktu lalu, di lokasi 2 paket pekerjaan tersebut jarang sekali terlihat adanya aktivitas pekerjaan dan belum tampak progres peningkatan pekerjaan secara signifikan.

Selain 4 kegiatan di Bidang Marga yang terindikasi bermasalah, ada pula kegiatan di Bidang Sumber Daya Air, yakni, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Sungai Uram, di Kecamatan Uram Jaya. Paket senilai Rp 1,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK) infrastruktur tahun 2021 itu dikerjakan oleh CV MASTUVA CORPORATION. Proyek tersebut juga tidak selesai hingga tenggat waktu yang ditentukan sehingga dinyatakan putus kontrak, bahkan CV MASTUVA CORPORATION mendapat sanksi blacklist. CV MASTUVA CORPORATION ini kabarnya baru dibayar Rp 33 persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp 442 juta.

Berbicara tentang proyek tidak selesai, rupanya selain di Dinas PUPR-Hub terdapat juga kegiatan di Dinas Kesehatan Lebong yang belum tuntas hingga tahun anggaran berakhir. Yakni, pembangunan gedung aula yang dibangun tepat di belakang kantor Dinas Kesehatan Lebong, senilai Rp 2,1 miliar yang bersumber dari anggaran DID (Dana Insentif Daerah) tahun 2021 lalu. Meski tahun anggaran telah berakhir, CV ARUL NASALINDO PUTRA juga diberi perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan konsekuensi dikenakan denda keterlambatan.

Dari uraian di atas rasanya sudah sangat pantas bagi anggota DPRD atau pun Inspektorat turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap kualitas pekerjaan yang bersumber dari uang negara agar memberi manfaat bagi masyarakat.

Artikel ini dirilis oleh penulis hanya sekedar mengingatkan dan untuk dijadikan pelajaran ke depan. Semoga niat baik Bupati Lebong, Kopli Ansori, dan wakil  Bupati, Fahrurrozi, menuju Lebong Bahagia dan Sejahtera tercapai, Amin.

Lebong, 1 Februari 2022

Penulis: YOFING DT, wartawan gobengkulu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *