GO BEGKULU, LEBONG – Setelah menjalani tahapan persidangan sejak beberapa bulan lalu, akhirnya 3 mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019 beserta 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Sekretariat DPRD Lebong divonis penjara. Kelimanya divonis penjara atas tindak pidana korupsi anggaran sekretariat DPRD tahun 2016 silam, sekitar Rp 1,3 miliar.
Informasi terhimpun, Teguh Raharjo, yang merupakan mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019, divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Kemudian mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Mahdi, divonis sama dengan mantan Ketua II DPRD Lebong, yakni, hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta dan denda sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan Supriono yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Lebong, divonis sama dengan mantan bendahara Sekretariat DPRD Lebong, yakni hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta.
Informasi terkait vonis terhadap 5 terdakwa ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong, Godang Kris Apo Paulus Siboro. Dia menuturkan, kelima terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim sesuai dengan dakwaan kesatu subsider, yakni pasal 1 juncto pasal 18 ayat 1 undang-undang tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat I ke 1 KUHP.
“Iya sudah tadi siang (Pembacaan Putusan, red), kelimanya divonis bersalah oleh majelis hakim,” kata Godang, Jumat (28/1/2022) (YF)