/
/
headlineLebongpotret-desa

40 Persen Untuk BLT DD, Kades Minim Proyek

178
×

40 Persen Untuk BLT DD, Kades Minim Proyek

Sebarkan artikel ini
PMK 190
Ilustrasi

GO BENGKULU, LEBONG – Sepertinya di tahun anggaran 2022 ini kepala desa harus lebih jeli dan teliti menentukan program prioritas yang akan dijalankan di desanya. Di tahun 2022 ini, kepala desa hanya bisa mengelola paling banyak 32 persen dari pagu DD yang ada di desanya. Hal itu pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021, tentang Pengelolaan Dana Desa, pada pertengahan Desember lalu.

Kepala Dinas PMD-Sos, Hartoni, melalui Kepala Bidang PMD, Heru Dana Putra, menjelaskan, dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 diatur tentang persentase kegiatan yang bisa dibiayai dari DD. Dalam PMK tersebut telah ditetapkan paling sedikit 40 persen dari pagu DD wajib digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kemudian, paling sedikit 20 persen untuk Ketahanan Pangan dan Hewani, 8 persen untuk penanganan Covid-19, barulah sisanya 32 persen untuk membiayai kegiatan yang dianggap prioritas (Penanganan Stunting, red), bisa kegiatan fisik atau pun non fisik.

“Berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK/.07/2021 itu, bisa kita simpulkan kegiatan fisik tahun ini sedikit, anggaran DD lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara langsung, seperti BLT DD, Ketahanan Pangan dan Hewani, dan juga untuk kegiatan penanganan Covid-19,” jelas Heru.

Heru juga menambahkan, untuk besaran BLT yang akan diterima masing-masing KPM masih tetap Rp 300 ribu selama 12 bulan. Kemudian, untuk pembayaran BLT dimulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

“Masih tetap Rp 300 ribu per bulan per KPM,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *