/
/
headlinekepahiang

Kades Baru Perangkat Desa Baru

337
×

Kades Baru Perangkat Desa Baru

Sebarkan artikel ini
Perangkat Desa Baru

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Tidak bisa dipungkiri sepertinya jabatan perangkat desa saat ini menjadi incaran banyak orang. Hal itu sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, terkait penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa, setara dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) Golongan IIa.

Seperti di wilayah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Dari 10 kepala desa yang baru saja dilantik, kabarnya sudah ada 2 desa yang mengajukan pergantian perangkat untuk diverifikasi oleh pihak Kecamatan.

Camat Ujan Mas, Sofian Amsah, SE, melalui Kasi PMD, Mirpandani, SH, menyampaikan, di Kecamatan Ujan Mas terdapat 9 kepala desa yang baru saja dilantik ditambah 1 kepala desa PAW (Pergantian Antar Waktu). Dari 10 Kades baru itu, sudah ada 2 Kades yang menyampaikan usulan susunan pergantian perangkat desa baru, untuk diverifikasi oleh pihaknya (Kecamatan, red), yakni, Desa Pekalongan dan Desa Suro Lembak.

“Baru ada 2 desa, yakni, Desa Pekalongan dan Desa Suro Lembak, mungkin yang lain akan segera menyusul,” ujarnya, Senin (24/1/2022).

Dia juga menjelaskan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah sepenuhnya hak Kades. Namun, ada regulasi yang juga harus dipedomani oleh Kades, jangan sampai hanya mengikuti ambisi Kades malah menabrak aturan. Dia kembali mengingatkan, ajang kompetisi sudah selesai, saat ini berpikirlah bagaimana caranya untuk membangun desa menjadi lebih baik.

“Fungsi kecamatan hanya sebatas memverifikasi dan membuat catatan apa saja kekurangan yang harus dilengkapi, kalau urusan seleksi tetap dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Kades,” terangnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *