GO BENGKULU, KEPAHIANG – Jabatan perangkat desa sepertinya mulai menjadi incaran banyak orang. Bagaimana tidak, sejak diterapkannya PP Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat desa, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil golongan IIa. Jelas saja kondisi demikian itu membuat jabatan perangkat desa menjadi rebutan bagi masyarakat desa. Bahkan tak jarang terjadi kegaduhan hingga perpecahan hanya karena saling rebut posisi sebagai perangkat desa. Apa lagi di saat terjadi pergantian rezim kepemimpinan kepala desa (Kades). Biasanya, kepala desa baru akan mencari dan mengangkat perangkat desa baru pula.
Perangkat desa memang menjadi kekuasaan mutlak kepala desa. Kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan tetap mempedomani undang-undang dan regulasi yang mengatur terkait itu. Seperti diutarakan oleh Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kepahiang, Fadilah, kepala desa jangan ragu-ragu untuk mengangkat atau pun memberhentikan perangkat desa, karena itu memang menjadi hak mutlak kepala desa. Tapi perlu diingat, kendatipun menjadi hak dan kewenangan kepala desa, tapi ada peraturan lain yang juga harus diikuti terkait pemberhentian atau pun pengangkatan perangkat desa.
“Pemberhentian dan pengangkatan kepala desa adalah hak mutlak kepala desa, bukan kewenangan Dinas PMD atau pun kewenangan Camat, tapi harus tetap mempedomani undang-undang dan regulasi yang ada,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Dia kembali menegaskan, jangan ada keraguan untuk mengambil keputusan. Jika memang perangkat desa dinilai sudah tidak layak dan sudah melanggar ketentuan seperti yang disebutkan dalam undang-undang, Fadilah menyarankan agar kepala desa segera mengambil sikap (Pemberhentian, red). Kalaupun nanti keputusan itu diperkarakan, dia menyebut urusannya akan diselesaikan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang mengatakan bahwa perangkat desa tidak bisa diberhentikan, yang ada malah aparatur pemerintah desa bisa diberhentikan jika melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun peraturan-peraturan terkait jabatan perangkat desa,” jelas Fadilah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kepahiang, Very Susanto, S. Sos, melalui Kasi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa, Karmolis, ST, menjelaskan, untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 dan Permendagri no 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Di dalam undang-undang dan PP tersebut dijelaskan bahwa, memberhentikan atau mengangkat perangkat desa memang menjadi hak dan kewenangan kepala desa tapi harus terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat rekomendasi dari camat. Untuk mengangkat perangkat baru, kepala desa harus melakukan penjaringan melalui tim seleksi yang dibentuk oleh kepala desa. setelah didapati orang yang memenuhi kriteria berdasarkan seleksi tim, kepala desa kemudian menyerahkan hasil seleksi tersebut ke pihak Kecamatan dan camat punya waktu 7 hari untuk menerima atau menolak perangkat baru yang diusulkan oleh kepala desa itu.
Kemudian untuk pemberhentian, lanjut Karmolis menjelaskan, kepala desa juga harus berkonsultasi dengan camat. Kepala desa terlebih dahulu menyampaikan nama dan jabatan perangkat yang akan diberhentikan ke Kecamatan, atas usulan kepala desa itu camat mempunyai waktu 14 hari untuk menanggapi, menyetujui atau tidak. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada tanggapan dari camat, maka keputusan tetap di tangan kepala desa.
“Kewenangan memang di tangan Kades, tapi tetap harus sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Karmolis.
Terkait hal itu, Karmolis juga menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak ada campur tangan Dinas PMD. Dia menyebut Dinas PMD tidak ada hak untuk ikut campur dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kalo ada yang bilang ada campur tangan Dinas PMD itu salah besar. Dinas PMD tidak ada kewenangan untuk ikut campur mengatur urusan pengangkatan ataupun pemberhentian perangkat desa. Jadi kalau ada oknum yang mengaku bisa meloloskan untuk menjadi perangkat desa jangan percaya, karena sudah aturan yang mengatur tentang ini (Perangkat desa, red),” tegas Karmolis. (OJ)