/
/
headlineLebong

Perizinan Dinilai Bobrok, Pemkab Lebong Didemo

583
×

Perizinan Dinilai Bobrok, Pemkab Lebong Didemo

Sebarkan artikel ini
DEMO PAMAL

GO BENGKULU, LEBONG – Sedikitnya terdapat 10 orang warga Kabupaten Lebong yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang dinamai PAMAL (Persatuan Masyarakat Lebong) mendatangi kantor Bupati Lebong, Selasa (18/1/2022). Kedatangan ORMAS PAMAL ini bukan hanya sekedar bertamu biasa, tapi dalam rangka melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam orasinya, Korlap (koordinator Lapangan) aksi, Mashuri, membeberkan beberapa dugaan kebobrokan administrasi di Kabupaten Lebong yang dinilai merugikan masyarakat. Salah satunya adalah terkait penerbitan izin investor yang diklaimnya telah menabrak regulasi. Pria yang akrab disapa Awi ini menyebut, banyak izin yang diterbitkan di Kabupaten Lebong untuk para investor yang notabenenya perusahaan besar. Tapi menurutnya, tidak satu pun perusahaan milik investor itu yang memberi kontribusi positif terhadap daerah, apa lagi ke masyarakat.

Yang ada, kata Awi, masyarakat Lebong diadu domba dengan pemerintah bahkan tidak jarang masyarakat ditangkap karena dituding telah melakukan tindak kriminal.

“Seperti PT TME yang bergerak di bidang pertambangan emas, dampak dari kehadiran perusahaan tersebut ribuan penambang tradisional kita terusir dan kehilangan pekerjaan bahkan ada yang dipenjarakan. Sementara mereka (PT TME, red) berkilo-kilo mengambil mas harta kekayaan bumi Lebong dibiarkan begitu saja dengan dalih perizinan,” cetusnya.

Awi juga menyebut, pemerintah harus bangun dan segera bertindak untuk membela hak masyarakat. Untuk apa banyak investor tapi tidak ada kontribusi positif ke daerah. Awi menduga ada permainan oknum dalam penerbitan izin yang dikantongi para investor di Kabupaten Lebong. Buktinya, beber Awi, terdapat perizinan yang tumpang tindih. Izin lingkungan PT KHE terbit tanggal 4 Januari, sementara di lokasi yang sama masih aktif izin milik PT LE, yang kemudian habis pada tanggal 5 Maret. Di lokasi yang sama juga terdapat izin galian C yang diperbaharui pada tahun 2020 lalu.

“Kalau tidak ada permainan dan kepentingan oknum tidak mungkin perizinan ini bisa tumpang tindih, jadi kami minta Pemerintah Kabupaten Lebong dalam hal ini Bupati selaku pemangku kebijakan untuk meninjau ulang terkait perizinan yang dikantongi PT KHE ini,” ujarnya.

Masih terkait izin PT KHE, Awi juga mempertanyakan terkait RTRW Kabupaten Lebong. Dia mempertanyakan apakah benar di RTRW Kabupaten Lebong lokasi tersebut bisa dibangun PLTA? Sementara di lokasi tersebut terdapat aset wisata Kabupaten Lebong, yakni Arung Jeram.

“Kami butuh penjelasan atas kebobrokan ini, kami minta dokumen UKL-UPL yang seolah ditutup-tutupi selama ini, dimana letak keterbukaan informasi publik yang digembor-gemborkan selama ini,” sebutnya lagi.

DEMO PAMAL

Tidak lama berorasi, para pendemo mendapati sosok yang ditunggu-tunggu, yakni, Bupati Lebong, Kopli Ansori, menyambangi para peserta aksi di halaman depan kantornya. Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mustarani Abidin, berikut petinggi-petinggi Kabupaten Lebong lainnya. Pada kesempatan itu, bupati menyampaikan apresiasinya atas upaya dan niat baik para pemuda Lebong dalam memperjuangkan hak ulayat masyarakat.

Bupati mengatakan, semua yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat melalui orasi tersebut sudah dicatat dan akan segera dibahas untuk ditindaklanjuti. Bupati menyebut, apa yang disampaikan oleh ORMAS PAMAL itu merupakan koreksi terhadap Pemerintah Daerah, untuk tatanan birokrasi ke arah yang lebih baik.

Bupati juga menyampaikan, kendati permasalahan yang disampaikan itu terjadi sebelum dia menjabat, tapi dia memastikan apa yang disampaikan oleh ORMAS PAMAL itu akan menjadi tanggung jawabnya. Dalam waktu dekat bupati berjanji akan menggelar rapat bersama jajarannya untuk mempelajari apa yang sudah disampaikan oleh peserta aksi itu.

“Atas kritikan yang disampaikan ORMAS PAMAL tadi tentunya menjadi catatan untuk kami, dan kami siap melakukan perbaikan ke depannya,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, setelah melakukan audiensi, Bupati Kopli menyerahkan dokumen UKL-UPL yang diminta oleh peserta aksi.

Atas dokumen yang diserahkan oleh Bupati Lebong itu, Ketua ORMAS PAMAL Aswan Fauzi menuturkan, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap dokumen UKL-UPL yang telah diterima dari Pemkab Lebong, jika ditemukan indikasi melawan hukum, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dokumen yang kita terima hari ini akan kita sandingkan dengan data yang kita miliki, kalau nanti ditemukan indikasi melawan hukum, tentu muaranya ke APH,” tegasnya.

Berikut tuntutan Ormas Pamal terhadap kepada Pemkab Lebong.

  1. Menuntut kepada Bupati Lebong meninjau ulang perizinan PT. KHE di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.
  2. Menuntut kepada bupati dan jajarannya yang terlibat dalam perizinan untuk transparan dan membuka akses publik seluas-luasnya mengenai informasi dan perkembangan investasi di Kabupaten Lebong, khususnya perizinan PT KHE.
  3. Menuntut kepada Bupati Lebong dan jajarannya untuk menjelaskan status tumpang tindih perizinan di Lokasi izin PT KHE dengan izin PT LEBONG ENERGI dan izin pertambangan galian C di lokasi tersebut. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *