GO BENGKULU – Disinyalir tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, CV MASTUVA CORPORATION diblacklist. CV MASTUVA CORPORATION ini diketahui mengerjakan paket rehabilitasi jaringan irigasi Sungai Uram milik Dinas PUPR Lebong, di Kecamatan Uram Jaya. Rehab irigasi ini bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) infrastruktur tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Dodi Irawan, ST, saat dikonfirmasi membenarkan terkait blacklist tersebut. Diakui Dodi, pihaknya menerima surat tembusan dari Dinas PUPR Lebong, pada Rabu (5/1/2022) sore. Dari surat pemberitahuan bernomor 824/124/610/DPUPR-HUB/SDA/XII/2021 yang dia terima, Dodi menyebut pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu yang disebabkan kesalahan dari pihak penyedia barang/jasa (Kontraktor, red).
“Iya sudah resmi putus kontrak dan sudah diblacklist, kabarnya baru dibayar 33 persen dari nilai kontrak,” kata Dodi.
Dasar blacklist tersebut, lanjut Dodi menjelaskan, pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pasti punya alasan sendiri dan tentunya sudah melalui mekanisme, seperti, melayangkan surat teguran dan menggelar rapat pembuktian SCM (Show Cause Meeting). Mulai dari teguran I, II, dan III, begitupun rapat SCM, mulai SCM I, SCM II, dan SCM III.
“Tentunya sudah melalui mekanisme, pasti sudah ada teguran dan sudah melalui rapat pembuktian SCM,” lanjut Dodi menjelaskan.
Berapa lama blacklist itu berlaku, berdasarkan surat yang dia terima Dodi menyebut berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan sanksi.
“Berlaku 1 tahun dari tanggal ditetapkan,” ujar Dodi. (YF)