GO BENGKULU, LEBONG – Setelah mengalami kekosongan kepala desa hampir 2 tahun lamanya, akhirnya Badan Permusyawaratan Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara, menggelar musyawarah desa (Musdes) untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW) untuk menentukan kepala desa definitifnya.
Pada proses Musdes tersebut terdapat 2 nama yang mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai Kades PAW, yakni, Ernisyah Noviati dan Yopa Yolanda. Kemudian dilakukan pemungutan suara secara langsung dengan sistem 1 KK berhak memberikan 1 suara. Hasil dari penghitungan suara, nama Ernisyah Noviati unggul dengan meraih 217 suara, sementara Yopa hanya meraih 18 suara.
Di lain sisi, terdengar pernyataan mengejutkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos) Lebong, yang menyebut proses pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Nangai Amen cacat hukum dan terancam batal. Itu pun diungkapkan oleh Kepala Dinas PMD-Sos, Hartoni, melalui Kepala Bidang PMD, Heru Dana Putra. Kata Heru, pihaknya telah menerima hasil pemilihan PAW yang digelar oleh Desa Nangai Amen pada 20 Desember lalu, hasil itu pun diakuinya telah disampaikan ke bupati.
Tapi, lanjut Heru, bupati memerintahkan pihaknya (DPMD-Sos) untuk menelusuri keabsahan proses pemilihan PAW yang telah dilangsungkan oleh Desa Nangai Amen itu. Dari hasil penelusuran pihaknya, ternyata didapati ada regulasi yang dilanggar oleh pihak desa, yakni, dari sisi anggaran.
“Seharusnya, proses PAW kepala desa itu anggarannya bersumber dari Dana Desa yang dicantumkan di APBDes. Sementara, di desa Nangai Amen ini rupanya anggaran pelaksanaan PAW yang digelar kemarin itu berasal dari sumbangan calon (Calon Kades, red) dan tentunya hal itu tidak dibenarkan,” tegas Heru, Kamis (23/12/2021).
Terkait hal itu, Heru memastikan calon kades terpilih dari proses PAW Desa Nangai Amen tidak bisa dilantik karena melanggar regulasi semestinya.
“Kami akan telaah lagi, jika memang melanggar regulasi tentu tidak bisa kita lantik,” cetusnya.
Lebih jauh Heru juga menjelaskan, pemilihan kepala desa antar waktu hanya bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Jika sisa masa jabatan kurang dari 1 tahun, maka PAW tidak bisa dilakukan dan kepala desanya akan dijabat oleh Pjs (Pejabat sementara).
“Masa jabatan Kades Nangai Amen akan berakhir tanggal 27 Desember tahun depan, artinya, jika mau PAW paling lambat 27 Desember ini setelahnya tidak bisa lagi dan kadesnya akan tetap dijabat Pjs,” tandas Heru.
Sementara itu, sumber lain yang berhasil dihimpun gobengkulu.com ada juga yang menyebut PAW kades Desa Nangai Amen kurang transparan. Pasalnya, sumber menyebut perekrutan calon tidak diumumkan secara terbuka dan hanya diketahui oleh pihak tertentu saja. Alhasil, pencalonan hanya diikuti oleh 2 orang dan itu pun disebutnya masih dalam 1 ikatan keluarga.
“Para calon ini masih 1 keluarga, Yopa itu keponakan kandung dari Ernisyah, kemudian Ernisyah ini juga kakak kandung Ketua BPD,” bebernya. (YF)