/
/
headlinehukum-peristiwaLebongpotret-desa

DD Tahap 3 Desa Gandung Dibekukan

241
×

DD Tahap 3 Desa Gandung Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PMD-Sos, Hartoni
Kepala Dinas PMD-Sos, Hartoni

GO BENGKULU, LEBONG – Dampak dari penggunaan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang dinilai tidak sesuai regulasi pada tahun 2020 lalu, kepala desa (Kades) Gandung, Kecamatan Lebong Utara, ketempuhan Rp 306 juta. Demikian itu diketahui  saat Kades Gandung, Rahmad Kurniadi, berniat ingin mencairkan DD tahap III-nya tidak lama ini. Setelah menyampaikan kelengkapan administrasi dan diproses di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, ternyata pencairan Dana Desa Gandung tidak bisa diproses. Usut punya usut, setelah berkoordinasi dengan pihak KPPN yang kemudian menghubungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ternyata diketahui DD tahap III senilai Rp 117 juta milik Desa Gandung tidak bisa dicairkan lantaran pihak Kemenkeu beranggapan uang senilai Rp 306 juta (SILPA tahun 2019, red) masih ada di rekening kas desa Gandung.

Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas PMD-Sos, Hartoni, sisa DD tahap III Desa Gandung tahun 2021 senilai Rp 117 juta tidak lagi ditransfer oleh Kemenkeu karena mereka (Kemenkeu, red) beranggapan uang senilai Rp 306 juta yang merupakan SILPA tahun 2019 lalu itu masih ada di rekening kas desa. Sehingga, jelas Hartoni, pihak desa hanya diwajibkan untuk melengkapi persyaratan pencairan saja sementara uang tidak lagi disalurkan.

“Pihak desa diwajibkan untuk menyampaikan dan melengkapi persyaratan pencairan DD tahap III-nya tahun ini, tapi uangnya tidak lagi disalurkan,” jelas Hartoni.

Hartoni juga menyebut, DD tahap III Desa Gandung itu untuk mengangsur SILPA yang sebelumnya terpakai. Jelas saja nilai itu belum cukup untuk mengembalikan SILPA yang terpakai sebelumnya, yakni Rp 306 juta. Untuk kekurangannya, Hartoni menyebut akan dipotong lagi di DD tahap I tahun 2022 mendatang.

“Sederhananya, DD tahap III Desa Gandung ini untuk mengembalikan SILPA yang terpakai sebelumnya, untuk sisanya akan dipotong lagi di DD tahap I tahun depan,” jelasnya.

Dari informasi tersebut bisa disimpulkan Kades terpaksa mengocek kantong pribadinya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan atau pun kegiatan yang telah dicanangkan di APBDes tahun 2021 ini. Tidak selesai sampai di situ, tahun 2022 mendatang Kades Gandung juga wajib menyiapkan uang pribadinya senilai Rp 189 juta untuk menutup sisa SILPA yang terpakai yang belum tuntas dibayar tahun ini.

Terkait hal itu, salah satu warga Gandung, yang enggan disebutkan namanya, meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) segera bertindak dan turun melidik pengelolaan keuangan desanya yang menurutnya sangat bobrok itu.

“Tahun ini Kades terpaksa harus mengocek uang pribadinya, tahun depan lagi, uangnya tidak sedikit dari mana dia ngambil uangnya,” bebernya. (YF)

Baca juga:

Hampir di Penghujung Tahun, DD Tahap I Desa Gandung Belum Cair

Inspektorat Surati PMD-Sos, DD ADD Tahap II Desa Gandung Belum Bisa Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *