GO BENGKULU, LEBONG – Pria berinisial EW salah satu warga Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, yang diketahui baru-baru ini melaporkan kepala desanya ke kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yang kemudian dilanjut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2020, mengaku kecewa dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Lebong, M Zacky, SH, yang menuding dirinya (EW, red) menyampaikan laporan palsu. Padahal EW sendiri mengaku sebagai korban dan mengalami sendiri atas perkara yang dilaporkannya itu.
“Kok bisa-bisanya pak Zacky bilang saya menyampaikan laporan palsu, pak Zacky itu yang bohong,” ujar EW, Kamis (4/11/2021).
EW juga mengaku tidak terima atas tuduhan Zacky yang menyebut dirinya telah memalsukan tandatangan NR dan WH di surat pengaduan yang disampaikannya ke Kejati Bengkulu baru-baru ini. EW menegaskan bahwa tandatangan 2 orang tersebut adalah asli dan tidak ada unsur paksaan. Bahkan EW mengaku pernah dipanggil oleh Kejari untuk dimintai keterangan terkait tandatangan NR dan WH pada surat laporan yang disampaikannya ke Kejati Bengkulu.
“Tandatangan itu asli kok, pihak Kejari kan sudah tanya langsung dengan yang bersangkutan, mereka mengakui bahwa itu tandatangannya, kok fakta yang disampaikan ke publik malah kebalikannya,” tambah EW.
Hal senada juga disampaikan oleh NR yang merupakan salah satu korban pemotongan BLT DD di desa Nangai Tayau yang juga ikut menandatangani surat laporan yang disampaikan EW ke Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu. NR dengan tegas mengaku ikut menandatangani surat laporan tersebut dan tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun. NR juga mengaku pernah dipanggil oleh pihak Kejari Lebong untuk mengklarifikasi terkait tandatangannya itu. Di hadapan penyidik NR telah memastikan bahwa itu (Tandatangan, red) adalah tandatangannya.
“Waktu itu kan saya pernah dipanggil ke Kejari, saya ditanya apakah di laporan itu memang benar-benar tandatangan saya, dan waktu itu saya jawab memang benar itu tandatangan saya, kok pak Zacky malah bilang saya ngakunya itu bukan tandatangan saya, ini jelas pak Zacky bohong,” cetus NR.
Lebih jauh NR juga menceritakan bahwa pada saat dirinya diperiksa di Kejari, ada penyidik yang membujuknya agar mengakui bahwa tandatangan di surat laporan yang disampaikan EW ke Kejati bukan ditandatangani olehnya (Dipalsukan oleh EW, red), oknum penyidik tersebut juga mengarahkan agar NR segera minta maaf kepada Kades.
“Katanya kalau saya mau mengakui bahwa itu bukan tandatangan saya dan saya minta maaf kepada kades maka saya akan dimasukkan lagi sebagai penerima bantuan, tapi saya tidak mau, karena itu memang benar-benar tandatangan saya,” beber NR.
Menariknya lagi, NR juga menceritakan ulah oknum penyidik yang mengarahkannya agar tidak berlawanan dengan kades karena kades (Nangai Tayau, red) karena uangnya banyak.
“Dak usahlah melawan kades, dak akan bisa kamu melawan, kades kamu tu duitnya banyak,” cerita NR menirukan ucapan oknum penyidik padanya.
Kilas balik ke belakang, sebelumnya pada hari Jumat (29/10/2021), Kasi Intel Kejari Lebong, M Zacky, SH, menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pemotongan BLT DD di Desa Nangai Tayau. Pada kesempatan itu Zacky menyampaikan, laporan yang disampaikan oleh warga Desa Nangai Tayau adalah laporan palsu. Zacky mengaku pihaknya telah memanggil beberapa orang warga Desa setempat yang mengaku korban untuk dimintai keterangan, meliputi, LS, WH, NR dan EW, termasuk juga kades setempat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap LS, WH dan NR mereka mengaku tidak pernah menandatangani laporan yang disampaikan ke Kejati tersebut. Laporan itu, hanya ditanda tangani oleh pelapor berinisial EW,” kata Zacky pada jumpa pers yang digelar Jum’at (29/10) lalu, dikutip dari radarlebong.rakyatbengkulu.com.
Zacky juga menyampaikan, selama proses pengusutan pihaknya menemukan fakta baru, yakni, diduga ada persoalan pribadi antara EM dan YN untuk melaporkan Kades Nangai Tayau terhadap dugaan pemotongan BLT DD di desanya dengan mencatut nama warga lain.
“Laporan yang disampaikan ke Kejati Bengkulu ini adalah laporan palsu dan bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (FR)
Baca juga:
Kasus Desa Nangai Tayau Tutup, Oknum Jaksa Disebut Terima Uang Rp 20 juta
Dilaporkan ke Kejati, Kabarnya Laporan Warga Nangai Tayau Diproses Lagi oleh Kejari Lebong
Merasa Dikibulin Kades, Warga Nangai Tayau Ancam Lapor Polisi