GO BENGKULU, LEBONG – Akibat tumpukan material proyek jalan milik Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, Edi Emerlon (55), pria asal Desa Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya, terpaksa dilarikan ke RSUD Lebong. peristiwa tragis itu terjadi di Desa Sukau Rajo, Kecamatan Amen, pada Kamis (28/10/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi terhimpun, saat itu korban melaju dari arah simpang Sungai Gerong menuju rumahnya Desa Kota Baru dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, secara tiba-tiba korban menabrak material proyek yang dikerjakan oleh CV TEKNIK KUALIVA ENGINEERING yang ditumpukkannya di separuh badan jalan. Akibatnya, korban bersama sepeda motor yang ditungganginya tersungkur jatuh ke tumpukan material.
Korban mengalami luka lebam dan luka robek di bagian kepala hingga akhirnya harus dilarikan ke Puskesmas Muara Aman. Karena kondisinya cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Lebong untuk mendapat perawatan intensif.
Pantauan di lokasi kejadian, terdapat beberapa tumpukan material batu dan pasir di sisi kiri-kanan jalan, separuhnya ada yang masuk ke badan jalan. Parahnya lagi, di lokasi tersebut tidak dipasang rambu-rambu yang mengisyaratkan adanya tumpukan material, bahkan tidak ada penerangan sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan.
Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP. Lilik Sucipto, saat dikonfirmasi Kamis malam, mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. Lilik mengaku akan koordinasi dengan jajarannya untuk memastikan kejadian yang memakan korban itu.
“Saya belum dapat infonya, nanti saya koordinasi dengan anggota dulu untuk mengecek ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujarnya.
Atas kejadian itu, Lilik mengaku sangat menyayangkan atas keteledoran pihak rekanan yang menumpukkan material di badan jalan sehingga membahayakan orang lain. Dia pun membeberkan, setiap orang tidak diperkenankan untuk meletakkan apa saja di badan jalan yang bisa membahayakan orang lain. Itu pun sudah diatur dalam Undang-undang, yakni, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 28 ayat 1 tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Kemudian pasal 274 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
“Jika memang ada korban, siapa saja yang bertanggung jawab atas material yang menyebabkan kecelakaan itu bisa dipidana, dan itu sudah diatur dalam undang-undang,” tambahnya.
Lebih jauh Lilik juga mengimbau kepada siapa saja agar tidak meletakkan apa saja di badan jalan yang dapat mengancam keselamatan orang lain. Jika masih terjadi kemudian ada korban, dirinya tidak akan segan-segan memproses secara hukum.
“Jika terpaksa, tolong dikasih rambu-rambu dan dikasih penerangan agar terlihat di malam hari, itu pun tidak boleh lama-lama,” tandasnya. (YF)