GO BENGKULU, LEBONG – Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa adalah melalui BUM-Des. BUM-Des adalah Badan Usaha Milik Desa yang modalnya bersumber dari Dana Desa ataupun sumber dana lain yang sudah masuk ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa.
Melalui BUM-Des diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan potensi desa melalui pertanian, peternakan, simpan pinjam, pengelolaan air bersih, kredit usaha mikro, perkebunan, atau pun wisata.
Tapi sayang, sejak digelontorkannya dana desa sejak tahun 2015 lalu belum banyak desa yang memiliki BUM-Des aktif dan produktif yang mampu menghasilkan PADes (Pendapatan Asli Desa), apa lagi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Bahkan tidak sedikit BUM-Des yang terkesan buang-buang anggaran saja karena selalu merugi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Lebong, dari 93 desa yang ada hanya hitungan jari saja BUM-Des yang masih berjalan dan teradministrasi dengan baik, itu pun belum ada yang mampu menyumbang PADes (Pendapatan Asli Desa) secara signifikan.
Belum diketahui pasti apa yang melatarbelakangi hal tersebut, padahal hampir Rp 100 miliar anggaran Dana Desa (DD) digelontorkan pemerintah pusat untuk masyarakat Kabupaten Lebong setiap tahunnya, tapi tetap saja pemerintah desa berperilaku konsumtif tanpa berpikir bagaimana caranya menghasilkan uang dari uang yang ada.
Menurut Emis Tuatanasay, selaku Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa (PD) Ekonomi Tingkat Kabupaten, hal tersebut diduga kuat karena masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang BUM-Des dan terkesan terburu-buru mendirikan BUM-Des karena ikut-ikutan tanpa didahului dengan perencanaan yang matang.
Dia menjelaskan, seharusnya sebelum mendirikan BUM-Des ada beberapa hal yang wajib dilakukan, diantaranya, melakukan tinjauan atau kajian ringkas dan identifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumber daya alam, atau pun potensi SDM masyarakat yang ada, termasuk juga potensi aset dan kekayaan desa.
“Jika didahului dengan perencanaan yang matang dan dijalankan dengan sungguh-sungguh tidak mungkin merugi terus,” ujar Emis, Kamis (30/9/2021).
Emis kembali mengingatkan, untuk BUM-Des yang sudah didirikan tapi tidak berjalan, dia mengajak untuk bangkit dan menyusun kembali perencanaan agar tertata dengan baik. Termasuk struktur kepengurusan juga harus jelas dan bertanggung jawab.
Bukan itu saja, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga harus berperan aktif memantau jika terdapat BUM-Des yang tidak berjalan semestinya, karena modal yang disertakan di BUM-Des adalah uang masyarakat yang harus jelas pertanggungjawabannya.
“Besar harapan kita setiap desa memiliki BUM-Des yang produktif sehingga suatu saat desa bisa mandiri tanpa harus bergantung dengan Dana Desa,” tandasnya. (Pls)