GO BENGKULU, LEBONG – Kesal dengan pemberitaan yang diterbitkan media gobengkulu.com, terkait tidak dilaksanakannya kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap realisasi serapan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2021 oleh pihak Kecamatan, Camat Bingin Kuning, Ir. Eva Gustiantina, naik pitam.
Dia mengaku kesal dengan pemberitaan yang menurutnya kurang beretika dan seolah membuka aib. Menurutnya, tidak sepatutnya hal tersebut dibuka ke publik. Parahnya lagi, dia menyebut wartawan yang memberitakannya “kualat” karena telah membuat berita yang telah memojokkannya selaku orang tua.
Tindakan kurang mengenakkan itu ditunjukkan Camat Bingin Kuning saat wartawan gobengkulu.com berupaya konfirmasi kembali, Rabu (30/9/2021), terkait sejauh mana progres serapan anggaran dan kegiatan pemerintah desa di wilayah kepemimpinannya.
“Sudahlah kau, dak usah kau kasih pertanyaan yang kau sudah tahu jawabannya, pening palak aku, malas aku wawancara dengan kau, kau idak bisa diajak bersahabat seperti yang lainnya (Wartawan, red),” ungkap Elva dengan nada kesal menggunakan logat bahasa daerah setempat.
Dia juga menyarankan kepada wartawan agar turun langsung ke desa-desa jika ingin tahu progres serapan anggaran DD ADD tahap I desa-desa yang berada di wilayah kepemimpinannya. Bahkan dia mengaku enggan mengurusi urusan desa karena ingin fokus mempersiapkan pernikahan anaknya.
“Lihat sendiri, dak usahlah kau banyak pertanyaan yang bikin aku emosi. Aku dak mau ngurusi itu, aku mau fokus ngurusi persiapan nikah anak aku,” cetusnya.
Kembali mengingatkan, sebelumnya wartawan gobengkulu.com memberitakan bahwa Camat Bingin Kuning meniadakan kegiatan Monev DD ADD tahap I tahun 2021 di wilayah Kecamatannya . Berita tersebut terbit setelah melalui konfirmasi dan diakui sendiri oleh Camat Elva Gustiantina, saat dibincangi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Heran saja jika pemberitaan tersebut dinilainya kurang beretika dan terkesan memojokkannya.
Untuk diketahui, salah satu tugas dari pemerintah Kecamatan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan DD dan ADD terhadap seluruh desa di wilayah kecamatannya. Hal itu perlu dilakukan untuk memonitor perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan kegiatan desa yang bersumber dari DD dan ADD setiap tahap agar tidak menyimpang dari regulasi yang ada.
Selebihnya juga untuk memberi pendampingan dan pembinaan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan agar realisasi sesuai dengan perencanaan dan selesai tepat waktu. Biasanya monitoring dan evaluasi dilakukan secara bertahap, mulai dari realisasi tahap I, II hingga tahap III. (Pls)
Baca juga: