/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Kian Memanas, Proyek Jalan PUPR Lebong Dilaporkan ke Kejati

279
×

Kian Memanas, Proyek Jalan PUPR Lebong Dilaporkan ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Jalan Tanjung Agung - Nangai Tayau Dilaporkan

GO BENGKULU, LEBONG – Kian memanas, setelah sebelumnya LSM Gerindo dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong saling lapor, kali ini LSM Gerindo kembali menyoroti paket pekerjaan jalan hotmix milik Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong. Pekerjaan tersebut adalah pembangunan jalan Tanjung Agung – Nangai Tayau yang bersumber dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp 9,2 miliar.

LSM Gerindo menduga pekerjaan tersebut terkesan dipaksakan dan menabrak aturan. Dalam laporannya LSM Gerindo menyebut nama pekerjaan pada papan merek yang terpajang di lokasi pekerjaan tidak sama dengan nama pekerjaan di LPSE. Di lokasi pekerjaan tertulis nama pekerjaan tersebut adalah “Proyek Pembangunan Jalan” sementara pada portal LPSE pekerjaan tersebut bernama “Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Tanjung Agung – Danau Liang (Hotmix) (DAK)” dengan nilai kontrak Rp 9.274.769.000,- dan tidak menampilkan nama perusahaan konsultan pengawas.

“Nama pekerjaan di papan merek di lokasi pekerjaan tidak sama dengan nama yang tertera di LPSE. Di LPSE nama pekerjaan tersebut adalah Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Tanjung Agung – Danau Liang, ini malah yang dibangun Tanjung Agung – Nangai Tayau, apa tidak lucu ini namanya,” ungkap ketua LSM Gerindo Provinsi Bengkulu, Iryanto S.I.P, seusai menyerahkan laporannya ke Kejati, Kamis (16/9/2021) siang.

Kemudian, LSM Gerindo kuat menduga pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa didahului dengan perencanaan atau bisa juga produk perencanaan tidak menggunakan jasa konsultansi. Dikatakan demikian bukan tanpa alasan, dari penelusuran pihaknya di portal LPSE, Iryanto mengaku tidak ditemukan pengumuman tender perencanaan untuk pekerjaan tersebut.

“Sudah kami telusuri di portal LPSE tapi kami tidak menemukan adanya tender perencanaan untuk pekerjaan tersebut. Apa boleh pekerjaan dilaksanakan tanpa perencanaan,” imbuhnya.

Bukan itu saja, LSM Gerindo juga kuat menduga material pada item pemasangan batu tidak sesuai dengan spek serta menggunakan batu yang mengandung belerang. Material yang digunakan diduga tidak berasal dari kuari yang tidak memiliki perizinan galian C seperti yang disyaratkan pada dokumen tender. Sehingga tampak dengan jelas batu pasangan di penahan tebing mengeluarkan belerang.

“Pada item pekerjaan bahu jalan kami juga menemukan ketebalan tidak sama, sebagian titik ada yang 3-4 centimeter dan ada juga yang 10-15 centimeter. Termasuk juga mutu beton dan mutu pekerjaan  AC-WC (Asphat Concrete–Wearing Course)/lapis aspal beton, tidak sesuai spek dan diduga tidak lulus uji lab,” paparnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *