GO BENGKULU, LEBONG – Tidak terima pekerjaannya dilaporkan oleh LSM Gerindo beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, Haris Santoso, melaporkan LSM tersebut ke Polres Lebong. Haris Santoso melaporkan LSM tersebut dengan tuduhan telah mencemari nama baiknya. Laporan tersebut kabarnya disampaikan ke Polres Lebong pada 1 September lalu.
Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Didik Mujianto, SH., MH, membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari Kepala Bidang Marga. Laporan tersebut terkait keberatannya (Kabid Bina Marga, red) atas laporan LSM Gerindo ke Kejaksaan Negeri Lebong terkait proyek pekerjaan jalan hotmix Ketenong-Sebalat Ulu tahun anggaran 2020.
“Iya ada, laporannya itu terkait keberatannya atas laporan LSM Gerindo beberapa waktu lalu,” ujar Kasat, Selasa (14/09/2021).
Diakuinya, beberapa waktu lalu dia (Kasat, red) menerima disposisi dari Kapolres untuk menanggapi laporan dari Kabid Bina Marga tersebut. Hanya saja, Kasat belum bisa memastikan secara spesifik apa saja yang dilaporkan oleh Kabid tersebut.
“Sejauh ini laporan tersebut belum bisa kami kerjakan, kami masih sibuk untuk persiapan kedatangan Kapolda,” tambah Kasat.
Sementara itu, ketua LSM Gerindo Kabupaten Lebong, Riduansyah, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku belum tahu dan belum ada informasi atau pun panggilan dari pihak Polres Lebong. Menurutnya, sah-sah saja Kabid Bina Marga merasa keberatan dengan laporan yang disampaikan oleh LSM Gerindo terhadap pekerjaannya. Tapi harus diingat, lanjut Ridwan, Kabid Bina Marga juga harus tahu bahwa masyarakat punya hak untuk mengawasi kegiatan pemerintah yang menggunakan uang negara. Terlebih lagi masyarakat yang bernaung di lembaga yang berbadan hukum.
“Sah-sah saja, tapi kami menilai ini adalah perilaku kurang baik yang ditunjukkan oleh Kabid Bina Marga yang merupakan seorang pejabat publik dan menjalankan kegiatan yang menggunakan uang rakyat, karena masyarakat punya hak di sana. Seorang pejabat publik jangan anti kritik dan jangan mudah sewot dong,” tutur Ridwan.
Ridwan juga menyebut, Kabid Bina Marga Lebong harus lebih banyak belajar dan memahami tujuan dan tugas LSM. Kabid Bina Marga harus banyak baca lagi Undang-undang Nomor 31 Th 2009 jo UU Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam UU tersebut pada pasal 41 dijelaskan bahwa masyarakat dapat membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat juga berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi jika adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Menurut Ridwan, seharusnya pihak Dinas sebagai penanggung jawab kegiatan bekerja sama dengan APH dan masyarakat untuk mengawasi pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak rekanan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara.
“Kami tidak habis pikir, kok kami dilaporkan telah mencemari nama baik. Jika laporan kami dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, habislah LSM dibumi Indonesia ini, dan pastinya koruptor akan meraja lela,” cetusnya.
Lebih jauh, Ridwan juga menyebut, laporan dari pihaknya yang diklaim tidak benar oleh Kejari Lebong beberapa waktu lalu belum kandas, dia mengaku laporan tersebut sudah disampaikannya ke Kejati Bengkulu untuk ditindak lanjut, dan saat ini masih berproses di Kejati Bengkulu.
Kendati diklaim tidak benar oleh Kejari Lebong, tapi Ridwan mengaku pihaknya dari LSM masih kuat menduga bahwa kegiatan tersebut telah merugikan negara karena dikerjakan tidak sesuai dengan BQ (Bills of Quantities) kontrak. Itu pun bukan tanpa alasan, karena sebelum menyampaikan laporan ke APH pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke lapangan dan mengumpulkan bukti, kemudian berupaya mengklarifikasi temuannya itu kepada Dinas PUPR Lebong tapi tidak ada jawaban.
“Kami sudah melaporkan pekerjaan tersebut ke Kejati, kabarnya saat ini masih berproses,” tandasnya. (YF)