/
/
headlinehukum-peristiwaLebongpotret-desa

Wooww….!!! Bakal Calon BPD di Lebong Dipungut Uang Pendaftaran

341
×

Wooww….!!! Bakal Calon BPD di Lebong Dipungut Uang Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

GO BENGKULU, LEBONG – Patut dipertanyakan oleh masyarakat terkait mekanisme penganggaran pelaksanaan pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Kabupaten Lebong. Pasalnya, untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ada beberapa desa  yang mewajibkan bakal calon mengumpulkan uang pendaftaran dengan dalih untuk anggaran pelaksanaan pemilihan. Nominalnya pun tidak sedikit, setiap bakal calon diwajibkan mengumpulkan uang berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang.

Menurut penuturan salah satu bakal calon BPD di salah satu desa di Kabupaten Lebong, dirinya dimintai uang sebesar Rp 700 ribu oleh panitia pemilihan BPD yang dibentuk oleh kepala desanya. Uang tersebut dikabarkan untuk anggaran pelaksanaan pemilihan BPD.

“Rp 700 ribu per orang, dan itu wajib bagi yang mau ikut mencalonkan diri,” ungkap salah satu bakal calon BPD yang enggan disebutkan namanya, kepada gobengkulu.com, Senin (6/9/2021) siang.

Dia juga menceritakan, berdasarkan keterangan Kades, anggaran untuk  pelaksanaan BPD di desanya tidak ada, sehingga dibebankan kepada bakal  calon. Bagi bakal calon yang tidak bersedia mengumpulkan uang tersebut, sudah dipastikan  tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota BPD, karena sudah menjadi persyaratan wajib yang ditetapkan oleh panitia.

“Jika tidak mau mengumpulkan uang yang sudah ditetapkan, ya tidak bisa ikut calon,” tambahnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos), Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, menegaskan, panitia pemilihan BPD tidak diperbolehkan memungut biaya atau pun uang pendaftaran kepada setiap bakal calon BPD. Hal itu bukan tanpa alasan, kata Reko, sesuai dengan regulasi, anggaran untuk pemilihan BPD dialokasikan dari ADD masing-masing desa. Seharusnya, setiap desa yang tahu masa jabatan BPD di desanya bakal habis, maka pada waktu penyusunan APBDes harus menyertakan anggarannya di dalam APBDes di tahun tersebut.

“Tidak boleh (Pungutan, red), anggarannya ada di ADD masing-masing desa. Kalau hal ini masih terjadi saya pastikan ini melanggar hukum dan bisa dikategorikan Pungli,” tegas Reko.

Reko kembali mengingatkan, setiap desa yang akan menggelar pemilihan BPD jangan coba-coba memberatkan biaya penyelenggaraan kepada bakal calon. Jika hal tersebut tidak diindahkan dan dilaporkan oleh masyarakat sehingga berlanjut ke ranah hukum, Reko mengaku tidak akan bertanggungjawab.

“Saya ingatkan lagi, jangan coba-coba memungut biaya kepada bakal calon BPD, jika hal ini masih terjadi jangan menyesal jika harus berhadapan dengan hukum, saya pastikan itu adalah salah satu perbuatan Pungli,” tandasnya.

Informasi terhimpun, bukan hanya satu dua desa di Kabupaten Lebong yang membebankan biaya penyelenggaraan pemilihan BPD kepada bakal calon. Bahkan ada beberapa desa yang memungut uang kepada bakal calon yang nilainya mencapai Rp 1 juta lebih. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *