/
/
headlineLebong

Ratusan PNS Lebong Mengikuti Uji Kompetensi

265
×

Ratusan PNS Lebong Mengikuti Uji Kompetensi

Sebarkan artikel ini
asesment

GO BENGKULU, LEBONG – Ratusan pejabat Pemerintah Daearah Kabupaten Lebong mengikuti uji kompetensi (Asesment), bertempat di SMPN 1 Lebong, Minggu (5/9/2021). Para peserta meliputi, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator Dan Pengawas di lingkungan Pemkab Lebong.

Pelaksanaan uji kompetensi dibagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama diikuti sebanyak 285 orang yang terdiri dari pejabat eselon II, III, dan IV. Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Kemudian menyusul gelombang ke-2 yang akan dilaksanakan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Untuk gelombang ke-II diikuti sebanyak 290 orang .

Para peserta dibagi menjadi 15 kelas (Ruang, red), dengan menghadirkan penguji (asesor) independen dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indoinesia) Bengkulu sebanyak 13 orang, yang diketuai oleh Adrian. Para peserta uji kompetensi disuguhi sebanyak 176 soal pilihan ganda dan 20 soal isian.

asesment

Bupati Lebong, Kopli Ansori, saat dibincangi awak gobengkulu.com, menyampaikan, hasil uji kompetensi akan dibawa oleh tim asesor ke Bengkulu dan dikoreksi oleh tim. Hasilnya akan diserahkan kembali ke pihak BKPSDM Kabupaten Lebong selaku pihak penyelenggara. Bupati mengatakan, tujuan dilaksanakan uji kompetensi tersebut adalah untuk menyeleksi dan melihat potensi para ASN masing-masing eselon agar nantinya tidak salah dalam mengisi jabatan.

“Kembali saya tegaskan, di era kepemimpinan kami tidak ada istilahnya jual beli jabatan atau pun unsur KKN. Kami berharap semua pejabat yang akan mengisi jabatan memang benar-benar kompeten dan sesuai dengan bidang dan kemampuannya,” ujar bupati.

Dia juga menambahkan, lebih dari itu, pelaksanaan asesment dalam mengisi jabatan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kemudian disebutkan juga dalam Peraturan Men PAN RB Nomor 13 Tahun 2014, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah yang harus dilaksanakan secara terbuka.

“Intinya saya ingin para pejabat yang akan mengisi jabatannya nanti sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan atau yang biasa kita kenal dengan sistem merit,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *