GO BENGKULU, LEBONG – Terkait pembelanjaan dana 8 persen yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong ingin memastikan dana tersebut benar-benar dibelanjakan dengan benar oleh pemerintah desa (Pemdes) untuk penanganan Covid-19. Tidak main-main, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M. Hum, melalui Kasi Intel, M Zaki, SH, mengaku pihaknya akan memanggil seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Lebong untuk diperiksa surat pertanggungjawaban (SPJ) dana 8 persennya.
“Iya kita akan panggil semua, karena dana 8 persen tersebut harus jelas peruntukkannya kemana,” ujar Zaki, Rabu (1/9/2021).
Bahkan hingga hari ini, Zaki mengaku telah memanggil sekitar 25 kepala desa untuk dimintai keterangan terkait pembelanjaan dana 8 persen di desanya. Hanya saja, dari 25 kepala desa yang sudah menghadap, hampir seluruhnya belum ada yang membawa SPJ pembelanjaan dana 8 persen yang diminta olehnya.
“Sudah sekitar 25 kades, tapi hampir seluruhnya tidak ada yang bawa SPJ seperti yang kita minta,” imbuh Zaki.
Lanjut Zaki, dana 8 persen harus disampaikan laporannya secara transparan. Dia pun tak menampik jika dana 8 persen rentan diselewengkan karena banyak dibelanjakan untuk barang habis pakai.
“Yang kami minta itu SPJ-nya, dokumentasi, serta nota belanjanya, untuk kades yang belum bawa kita tetap akan tunggu,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak jika ditemukan ada kades nakal yang berani menyelewengkan anggaran yang sejatinya digunakan untuk penanganan Covid-19 tersebut.
“Jika ada yang terbukti menyelewengkan, ya tentu akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Zaki.
Sementara itu, salah satu warga Lebong, Burhan, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil oleh pihak Kejari tersebut. Dia menilai pengaplikasian dana 8 persen di desa memang belum maksimal. Buktinya, masih sangat jarang dijumpai posko penanganan Covid-19 di desa, kalau pun ada posko tersebut ditempatkan di rumah kades atau balai desa. Kemudian, pengadaan Alkes (Alat Kesehatan), menurutnya, tidak seluruh warga desa dibagikan masker ataupun hand sanitizer oleh kades kalau pun ada itu hanya kepada beberapa orang saja.
“Saya sebagai masyarakat sangat mengapresiasi langkah Kejari Lebong dalam hal pencegahan korupsi, terlebih terkait dana untuk penanganan Covid-19,” tuturnya.
Namun demikian, dia meminta pihak Kejari Lebong serius dengan upaya yang dilakukannya untuk pencegahan korupsi dan jangan tebang pilih, yang terbukti salah silahkan ditindak dan jangan ada tawar menawar.
“Kami minta Kejari Lebong serius, jangan sekali-sekali membenarkan hal yang salah, dan yang pasti jangan “masuk angin” alias mempan suap,” cetusnya. (YF)