GO BENGKULU, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengesahkan 5 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Perda). Pengesahan 5 Perda ini dilaksanakan setelah 6 fraksi membacakan pandangan akhir fraksi dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (26/8/2021) siang. Semua fraksi yang ada, meliputi, fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, dan Fraksi Perindo menyatakan setuju terhadap Raperda yang diusulkan kendati ada beberapa catatan untuk diperhatikan pihak eksekutif.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen. Dalam sambutannya Carles menyampaikan, Rapat Paripurna yang digelarnya itu merupakan puncak dari pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya, mulai dari tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kemudian di tingkat komisi dan tingkat fraksi. Setelah melalui beberapa tahapan tersebut akhirnya hari ini digelar Rapat Paripurna untuk mendengar pandangan akhir dari masing-masing fraksi.
“Setelah melalui proses panjang, akhirnya hari ini kita melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan akhir tentang pengesahan Raperda yang sebelumnya telah dibahas bersama,” ujar Carles.
Carles menjelaskan, Perda merupakan pedoman untuk penegakan hukum di tingkat daerah dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundangan. Lebih dari itu, menurutnya pembentukan Perda juga merupakan bagian dari tugas legislatif sebagai wujud menampung aspirasi masyarakat.
“Harapan kita Raperda ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, sehingga pada penerapannya nanti akan berjalan efektif dan tentunya tetap berpihak pada masyarakat,” lanjutnya.
Berikut 5 Raperda yang disahkan dalam rapat Paripurna yang digelar Kamis siang itu, meliputi, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian, Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air sektor Irigasi, Raperda Tentang RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2021-2026 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020.
Selain Ketua dan wakil ketua I DPRD Lebong, Rapat Paripurna juga dihadiri Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi serta diikuti 17 Anggota DPRD Lebong dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong. (YF)