GO BENGKULU, LEBONG – Setelah menjalani perawatan sekitar 3 hari di ruang VIV RSUD Lebong, akhirnya tersangka kasus tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lebong, TREP, diperkenankan pulang oleh dokter spesialis penyakit dalam / dokter internis RSUD Lebong, Jumat (27/8/2021).
Hanya saja, kendati sudah diizinkan pulang oleh dokter, ternyata TREP belum dinyatakan sehat sepenuhnya dan masih harus menjalani terapi kontrol 2 hari sekali ke RSUD Lebong. Itu pun sesuai dengan surat keterangan resmi dari dokter spesialis penyakit dalam / dokter internis RSUD Lebong dengan Nomor: 440/198/RSUD/VIII/2021, yang dikeluarkannya hari ini.
Menimbang TREP masih dinyatakan sakit, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Lebong mengeluarkan surat perintah tahanan rumah terhadap TREP. TREP dinyatakan sebagai tahanan rumah terhitung mulai hari ini (27/8), di kediamannya, tepatnya di Dusun II, Desa Gandung, Kecamatan Lebong Utara.
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH. Seharusnya TREP sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Lebong, sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan sebelumnya pada saat TREP baru menyerahkan diri. Hanya saja, sebelum dititipkan ke Rutan Polres Lebong, TREP dinyatakan sakit oleh tim medis yang memeriksa kesehatannya sehingga tim penyidik mengeluarkan surat pembantaran penahanan sementara di RSUD Lebong.
“Dari surat resmi yang kami terima, TREP diagnosa mengidap gastritis akut dan hipertensi. Beliau harus menjalani terapi kontrol 2 hari sekali di RSUD Lebong, sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah tahanan rumah,” jelas Ronald.
Apakah setelah sehat TREP akan ditahan di Rutan? Ronald menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman pada surat resmi dan melihat perkembangan hasil resume medis dari dokter ahli internisnya. jika sudah dinyatakan sehat, maka pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi berkas-berkasnya untuk kemudian segera dilimpahkan.
“Kami berdasarkan surat resmi dan melihat perkembangan hasil resume medis dari dokter ahli internisnya, jika sudah dinyatakan sehat tentu akan ada agenda selanjutnya,” tandas Ronald.
Untuk diketahui, sebelumnya TREP bersama 4 rekannya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TREP berupaya menghindari pemeriksaan dan dan sempat menghilang. Bahkan TREP sempat menolak penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tubei. Sayangnya, upaya TREP tak membuahkan hasil, dia dinyatakan kalah dalam persidangan praperadilan dan penetapan tersangka atas dirinya dinyatakan sah oleh hakim. Kendati sudah dinyatakan kalah dalam sidang praperadilan, tapi tetap saja TREP tidak kooperatif dan tak pernah penuhi panggilan dari penyidik. Bahkan TREP sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebong.
Setelah hampir 1 bulan ditetapkan sebagai DPO, akhirnya TREP menyerahkan diri. TREP menyerahkan diri ke Kejari Lebong dengan didampingi oleh kuasa hukumnya pada Senin, 23 Agustus lalu. Tapi sejak hari itu berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim medis, TREP dinyatakan sakit dan harus menjalani perawatan medis, sehingga Kejari Lebong mengeluarkan surat pembantaran penahanan terhadapnya. Setelah keluar dari rumah sakit, penyidik Kejari Lebong kembali mengeluarkan surat perintah tahanan rumah terhadap TREP dengan dalih yang bersangkutan belum sembuh sepenuhnya dan masih harus menjalani terapi kontrol 2 hari sekali. (YF)