/
/
headlineLebongpotret-desa

Tidak Paham Aturan, Dana 8 Persen Sering Salah Guna

298
×

Tidak Paham Aturan, Dana 8 Persen Sering Salah Guna

Sebarkan artikel ini
sosialisasi dana 8 persen

GO BENGKULU, LEBONG – Diduga tidak paham aturan, Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, sebut banyak desa di Kabupaten Lebong keliru dalam merealisasikan dana 8 persen di desanya. Hal itu diungkapkan Kapolres saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos) Lebong bersama seluruh kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Lebong, Kamis (26/8/2021).

Dijelaskan Kapolres, dalam surat edaran Kementerian Keuangan nomor 2 tahun 2021 dan instruksi Kementerian Desa Nomor 1 tahun 2021, disebutkan, minimal 8 persen dari dana desa harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa dan itu sifatnya wajib. Namun demikian, dalam hal ini Kapolres meminta pemerintah desa harus memahami regulasi terkait penggunaan dana 8 persen tersebut agar tidak salah dalam merealisasikannya dan tidak tidak tersandung hukum.

“Dana 8 persen itu fokus untuk prokes (Protokol kesehatan), misalnya pengadaan masker, hand sanitizer, sosialisasi, atau pun bikin posko, jadi boleh langsung dibelanjakan, tidak harus menunggu ada yang terpapar,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, dana 8 persen tidak boleh digunakan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai), karena BLT dialokasikan di pos lain termasuk juga penyaluran Jadup (Jaminan Hidup), itu sifatnya situasional tergantung kondisi di desa. Itulah yang sering keliru, dana 8 persen banyak habis digunakan untuk Jadup, bahkan ada pula yang digunakan untuk BLT, sementara pengadaan Alkes tidak ada.

“Ini jelas salah, seharusnya dana 8 persen harus segera dibelanjakan untuk pengadaan Alkes, bukannya nunggu ada yang terpapar baru bagi-bagi Jadup,” cetus Kapolres. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *