/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Menyerahkan Diri, TREP Dirawat di RSUD Lebong

297
×

Menyerahkan Diri, TREP Dirawat di RSUD Lebong

Sebarkan artikel ini
TREP menyerahkan diri

GO BENGKULU, LEBONG – Setelah hampir 1 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, akhirnya TREP yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 lalu menyerahkan diri, Senin (23/8/2021) kemarin. TREP mendatangi Kejari Lebong sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi 2 orang kuasa hukumnya dari Law Firm Orion Justice Bengkulu. Atas penyerahan diri TREP tersebut, pihak Kejari Lebong langsung mengeluarkan surat penahanan terhadapnya (TREP, red) untuk dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Lebong selama 20 hari ke depan hingga 11 September.

Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH., M. Hum, sesuai SOP, sebelum ditahan TREP menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu yang dilakukan oleh tim medis dari Puskesmas Taba Atas dan RSUD Lebong. Dari hasil test swab, TREP dinyatakan non reaktif. Hanya saja, setelah TREP dibawa ke Polres Lebong untuk ditahan, surat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap TREP datang dari RSUD Lebong yang menyatakan dia (TREP, red) sedang tidak sehat. TREP didiagnosa mengalami gastritis akut dan hipertensi, sehingga harus mendapat perawatan.

“Setelah TREP kita bawa ke Polres, ternyata hasil pemeriksaan kesehatannya menyatakan dia sedang tidak sehat dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Lebong,” kata Kajari saat menggelar konferensi pers di halaman kantornya, Selasa (24/8) pagi.

Karena kondisinya tidak sehat dan harus mendapat perawatan, lanjut Kajari menjelaskan, pihaknya mengeluarkan surat pembantaran penahanan terhadap TREP sementara di RSUD Lebong. Untuk proses berikutnya tim penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk nantinya diserahkan ke tim jaksa peneliti.

“TREP saat ini menjalani perawatan di RSUD Lebong, dan tetap kita kawal hingga dia dinyatakan sehat,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *