GO BENGKULU, KEPAHIANG – Kendati pada 9 Agustus lalu Mendagri telah merilis surat edaran Nomor: 141/4251/SJ terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pergantian antar waktu (PAW) di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepahiang pastikan Pilkades serentak di tahun ini akan tetap terlaksana.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Ir. H. Ris Irianto, saat dibincangi gobengkulu.com, Senin (23/8/2021). Menurutnya, surat yang rilis oleh Mendagri terkait penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut berlaku selama 2 bulan setelah tanggal terbit.
“Artinya, Pilkades masih boleh digelar tapi paling cepat pelaksanaannya tanggal 10 Oktober, atau 2 bulan setelah tanggal surat terbit,” ujar Ris Irianto.
Dia juga menambahkan, untuk tahapan, mulai dari pendaftaran hingga kelengkapan administrasi lainnya diperkirakan akan dimulai pada November nanti. Barulah pada awal Desember akan digelar pencoblosan dan pelantikan direncanakan akan digelar akhir Desember.
“Untuk pendaftaran kita rencanakan akan dimulai November, sementara pelantikan tetap kita jadwalkan akhir Desember,” imbuhnya.
Lebih jauh dia juga menceritakan, Pilkades tahun ini rencananya akan mengikutkan sebanyak 69 desa yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Kepahiang yang masa jabatan kepala desanya telah habis. Untuk menggelar Pilkades serentak di 69 desa itu sendiri, Ris Irianto mengaku telah mengajukan anggaran sekitar Rp 1,7 miliar untuk dianggarkan di APBD perubahan. Dia pun tak menampik jika sebelumnya anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 memang tidak ada di APBD murni, oleh sebab itulah dianggarkan di APBD-P.
“Anggarannya sudah kita ajukan ke TAPD sekitar bulan Juni lalu untuk dialokasikan di APBD perubahan nanti. Disetujui atau tidak saya belum tahu,” ungkapnya.
Selain anggaran yang bersumber dari APBD, Ris Irianto juga mengaku pihaknya telah meminta masing-masing desa yang akan menggelar Pilkades agar menyiapkan anggaran yang bersumber dari DD (Dana Desa) untuk menanggulangi panitia pada pelaksanaan Pilkades itu nanti.
“Jumlahnya bervariasi tergantung jumlah mata pilih di desa masing-masing, rata-rata di kisaran Rp 16 juta hingga Rp 17 juta,” jelasnya. (OJ)