GO BENGKULU, LEBONG – Suatu pembangunan tentunya harus dengan perencanaan yang matang dan tujuan yang jelas, terlebih pembangunan yang dibiayai dari uang negara, agar tercapai tujuan sebaik-baiknya (maksimum output) dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif.
Tapi sepertinya hal itu tidak berlaku di Pemerintah Kabupaten Lebong yang rela menghambur-hamburkan uang negara hingga puluhan miliar hanya untuk membangun jalan yang hingga saat ini tak kunjung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Yaitu, pembangunan jalan Tanjung Agung – Danau Liang, yang dimulai sejak tahun 2011 silam. Untuk membentuk badan jalan yang menghubungkan Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, menuju Desa Danau Liang yang merupakan desa terpencil yang terletak di Kecamatan Lebong Tengah ini Pemkab Lebong menguras anggaran sekitar Rp 23,8 miliar yang bersumber dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011, yang dikerjakan oleh PT ZUTY WIJAYA SEJATI.
Kabarnya pekerjaan tersebut sempat bermasalah karena ditemukan perbedaan antara hasil perencanaan dengan Bill Of Quantity (BOQ) yang dilelang Dinas PUPR. Tidak hanya itu, BPK RI dalam LHP nomor 05/PDTT/XVIII.BKL/01/2012 tertanggal 11 Januari 2012 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah Pemkab Lebong tahun anggaran 2011 disebutkan bahwa, pekerjaan pembukaan/pembangunan jalan Tanjung Agung-Simpang Pagar Agung-Danau Liang di Dinas PU terindikasi merugikan keuangan daerah dikarenakan tidak didukung dengan AMDAL dan studi kelayakan serta terjadi kekurangan volume sebesar Rp 390.277.643,62.
Setelah menghabiskan anggaran miliaran rupiah dan sempat bermasalah, pembangunan sempat terhenti hingga beberapa tahun. Barulah 3 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2014 Pemkab Lebong kembali melanjutkan pembangunan jalan tersebut dengan anggaran senilai Rp 3,2 milir yang bersumber dari APBD (DAK Tambahan) tahun anggaran 2014. Dana Rp 3,2 miliar ini diperuntukkan untuk melakukan pengerasan dan pembuatan beronjong. Yakni pengerasan kurang lebih 1,1 kilometer dengan lebar 20 meter. Kemudian juga untuk pembangunan beronjong sekitar 800 hingga 1.000 kubik.
2 tahun setelahnya, tepatnya pada tahun 2016, Pemkab Lebong kembali mengucurkan anggaran yang nilainya cukup fantastis, yakni senilai Rp 15 miliar untuk melanjutkan pekerjaan jalan tersebut yang dikerjakan oleh PT ALDIKARYA. Tapi rupanya uang Rp 15 miliar yang dikucurkan ini belum berhasil memberi manfaat kepada masyarakat setempat, khususnya warga Desa Danau Liang.
Selanjutnya, pada tahun 2020 Pemkab Lebong kembali menguras uang negara yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 4,7 miliar untuk melakukan peningkatan Jalan Tanjung Agung – Danau Liang (Hotmix). Tapi tetap saja belum berhasil menghubungkan Kelurahan Tanjung Agung dengan Desa Danau Liang, bahkan kondisi badan jalan yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tersebut kian hari kian memprihatinkan.
Tidak berhenti sampai di situ, di tahun anggaran 2021 ini, Pemkab Lebong kembali menguras anggaran senilai Rp 9,2 miliar untuk melakukan peningkatan jalan (Hotmix) Tanjung Agung – Danau Liang yang dikerjakan oleh PT. PEBANA ADI SARANA.
Tapi herannya, kendati nama paket pekerjaan peningkatan jalan Tanjung Agung – Danau Liang tapi jalan yang dibangun malah diarahkan ke Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen. Uang senilai Rp 9,2 miliar yang dikucurkan itu berhasil membangun jalan hotmix dari Tanjung Agung menuju Desa Nangai Tayau dengan panjang sekitar 3,2 kilometer dan lebar 3,5 meter.
Demikian ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik, apakah dibenarkan suatu pembangunan dikerjakan tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan dan perencanaan awal? Terlebih masyarakat Desa Danau Liang yang merasa sangat dirugikan lantaran nama Desanya selalu dicatut untuk menggerogot uang negara, sementara asas manfaat tidak dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Saya minta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar bisa mengusut proyek yang mengatasnamakan pembangunan jalan Tanjung Agung – Danau Liang ini, kok sudah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tapi manfaatnya belum bisa kami rasakan. Jangan jual nama desa kami untuk mencuri uang negara,” ujar salah satu warga Desa Danau Liang, saat dibincangi awak gobengkulu.com, Minggu (22/8/2021).
Data terhimpun, terhitung sejak tahun 2011 lalu, mulai dari awal pembukaan jalan, proyek yang mengatasnamakan pembangunan jalan Tanjung Agung – Danau Liang ini sudah menelan anggaran sekitar Rp 56 miliar. Tapi sayang, jalan yang diperkirakan sekitar 12 kilometer tersebut hingga saat ini tak kunjung selesai, dan rasanya sangat pantas jika APH bergerak dan membuka kedok permainan oknum yang sengaja memanfaatkan proyek tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi. (YF)
Baca juga: Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Jalan Tanjung Agung-Danau Liang tak Kunjung Rampung