GO BENGKULU, LEBONG – Laporan LSM Gerindo terkait pekerjaan proyek jalan (Hotmix) Ketenong-Sebelat Ulu diklaim tidak benar oleh jaksa penyelidik Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebong. Hal itu setelah pihaknya turun ke lokasi mengecek fisik pekerjaan yang dilaporkan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Intel, M Zaki, SH, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com, mengatakan, pasca menerima laporan dari LSM Gerindo terkait proyek jalan tersebut, terlebih dahulu pihaknya mempelajari item-item yang dilaporkan. Kemudian memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya, PPK, PPTK dan pihak rekanan.
Kemudian dilanjut turun ke lokasi pekerjaan untuk cek fisik guna menyinkronkan antara laporan, keterangan saksi dan fakta lapangan. Setelah cross chek lapangan, pihaknya tidak menemukan seperti apa yang dilaporkan oleh LSM tersebut, bahkan fakta yang ditemukan volume pekerjaan lebih dari target semestinya. Termasuk juga item-item yang dilaporkan tidak ada, Zaki mengklaim item yang dilaporkan tidak ada tersebut ternyata ada.
“Fakta di lapangan yang kami temukan tidak seperti yang dilaporkan oleh LSM Gerindo tersebut, jadi kami menyimpulkan untuk tidak meneruskan ke ranah penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan LSM itu,” ungkap Zaki, Rabu (18/8/2021).
Selanjutnya dia menyebut, LSM Gerindo hanya berpedoman pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) pada dokumen penawaran, tapi mereka (LSM Gerindo) tidak tahu ada adendum setelahnya. Bahkan BPK RI juga sudah memeriksa fisik pekerjaan tersebut, baik pengujian berat, jenis aspal dan juga sudah dilakukan uji laboratorium pengujian teknis. Memang dari pihak BPK RI ada menemukan kekurangan Lapis Aspal Beton (Laston) lapis dan LPA kelas A dengan total kekurangan sekitar Rp 65.491.494 dan itu sudah dikembalikan.
“LSM Gerindo hanya berpedoman pada RAB dokumen penawaran, tapi mereka tidak tahu ada adendum penyesuaian setelahnya. BPK juga sudah memeriksa pekerjaan tersebut, memang ada kelebihan bayar sekitar Rp 65 juta karena memang ada kekurangan pekerjaan, tapi sudah dikembalikan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua LSM Gerindo, Riduansyah Effendi, mengatakan, pihaknya telah melayangkan permohonan tertulis kepada Kejari Lebong terkait tindak lanjut dari laporannya pada Senin (16/8/2021) lalu, tapi hingga hari ini, Sabtu (21/8) pihaknya belum mendapat jawaban dari Kejari. Dia juga memastikan setelah mendapat jawaban dari pihak Kejari, pihaknya akan turun ke lapangan kembali untuk mencocokkan fakta lapangan dengan rilis dari pihak Kejari.
“Kami masih menunggu jawaban dari pihak Kejari, tapi sudah 5 hari surat kami masuk belum juga ada balasan. Nanti kami akan turun ke lapangan lagi untuk mencocokkan rilis dari Kejari dengan fakta lapangan,” ujarnya.
Menariknya, Ridwan mengungkapkan keraguannya akan keseriusan tim penyelidik Kejari dalam memproses laporannya. Dia menduga ada upaya penyelamatan oleh oknum terhadap pekerjaan tersebut, karena fakta yang ditemukan oleh pihaknya sangat berbeda dari keterangan yang disampaikan oleh pihak Kejari.
Dia juga memastikan akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), bukan hanya proyek jalan Ketenong – Sebelat Ulu, tapi semua pekerjaan di Dinas PUPR-Hub Lebong yang diduga bermasalah termasuk juga dugaan permainan oknum-oknum jaksa nakal, dan dugaan suap atau pun fee proyek.
“Kami akan buktikan bahwa laporan kami benar. Jangan sesekali melindungi koruptor, kami pastikan akan melapor ke Jamwas, kita lihat saja nanti. Perlu diingat masih ada pengadilan yang tidak bisa ditawar yaitu pengadilan Tuhan,” cetusnya. (YF)
Baca juga:
Kejari Diminta Transparan saat Tangani Perkara
Tim Intelijen Kejari Cek Kondisi Jalan Hotmix Ketenong-Sebelat Ulu