GO BENGKULU, LEBONG – Sedikitnya ada sekitar 3o-an THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong yang bertugas di beberapa lembaga pendidikan tingkat dasar (SD), Jumat (20) pagi, mendatangi kantor Disdikbud Kabupaten Lebong. Kedatangan puluhan guru honorer ini bermaksud mempertanyakan kejelasan SK dan gaji yang tak kunjung dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Puluhan orang yang didominasi “emak-mak” ini mengaku belum menerima gaji terhitung sejak Januari tahun anggaran 2021, karena terkendala SK (Surat Keputusan) penugasan yang diakuinya baru diterima beberapa waktu lalu. Hanya saja, di SK yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tertanggal 1 Juli itu disebutkan, mereka mulai ditugaskan terhitung sejak Mei, dalam artian dari Januari hingga April mereka bekerja bukanlah tanggug jawab Pemkab Lebong.
“Di SK yang kami terima tertulis kami mulai melaksanakan tugas terhitung 1 Mei, jadi Januari hingga April kami dianggap belum bekerja,” ujar salah satu THLT saat dibincangi awak gobengkulu.com, Jumat (20/8), di halaman kantor Pemda Lebong.
Bukan hanya itu, dia juga menilai ada kejanggalan di SK yang diterimanya beberapa waktu lalu. Dia menceritakan, di SK tercatat jabatannya sebagai Staf Administrasi, padahal faktanya dia bertugas sebagai tenaga pendidik dan di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) pun namanya juga tercatat sebagai tenaga pendidik.
“Bukan hanya saya tapi teman-teman yang lain juga mengalami hal yang sama. Di Dapodik nama kami tercatat sebagai tenaga pendidik tapi kok di SK jabatan kami sebagai Staf administrasi,” keluhnya.
Mengutip dari keterangan pihak Disdikbud, sepertinya bukan hanya Januari hingga April gaji THLT di jajarannya itu yang tidak akan dibayar, tapi gaji dari Mei hingga Juni pun terancam pupus. Bagaimana tidak, SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Disdikbud terhitung sejak bulan Mei lalu kabarnya juga bakal ditarik kembali dengan dalih SPMT tersebut tidak berlaku karena SK dari Januari hingga April tidak ada.
“Bagi yang tidak punya SK dari Januri hingga April, harap SPMT yang sudah terlanjur kami bagikan tolong dikembalikan dan akan kami terbitkan SPMT yang baru,” ujar Kepala Dinas Dikbud H. Guntur S.Sos melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Mezi Haryani S.Sos.
Mezi juga menegaskan, yang mengeluarkan SK bukanlah Disdikbud, tapi BKPSDM. Pihaknya hanya mengeluarkan SPMT yang nantinya akan menjadi acuan kapan gaji terhitung mulai dibayar. Mezi juga menyebut, sebelumnya pihak Disdikbud telah mengusulkan 24 nama THLT susulan untuk dikeluarkan SK-nya terhitung sejak Januari, tapi hingga saat ini SK-nya tidak keluar. Atas dasar itulah pihaknya terpaksa menarik kembali SPMT yang sudah diterbitkan sebelumnya.
“Karena hingga hari ini SK Januari hingga April tak kunjung terbit, maka SPMT yang sudah kami sebarkan sebelumnya terpaksa kami tarik kembali, dan sesuai dengan ketentuan yang SK-nya terhitung sejak Mei, SPMT-nya terhitung mulai Agustus,” paparnya.
Beranjak dari Dikbud, puluhan THLT ini berencana mendatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, SH., M.Si, tapi yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Lalu beberapa perwakilan berhasil menemui Bupati Kopli Ansori untuk menyampaikan keluhannya.
“Kata pak bupati, untuk SK bulan Januari itu bukan lah kewenangannya karena waktu itu dia belum menjabat sebagai bupati. Pak bupati menyarankan kami agar menanyakan langsung kepada pak Sekda,” ungkap, Welly salah satu THLT saat keluar dari ruang bupati. (YF)