/
/
headlinehukum-peristiwaLebongOpini

Kejari Diminta Transparan saat Tangani Perkara

211
×

Kejari Diminta Transparan saat Tangani Perkara

Sebarkan artikel ini
ilustrasi korupsi
Ilustrasi

GO BENGKULU, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong diminta agar lebih transparan dalam setiap menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Setiap perkara yang ditangani mestinya harus disampaikan ke publik seperti apa perkembangannya. Ditemukan atau tidaknya indikasi korupsi masyarakat berhak tahu agar tidak menimbulkan asumsi negatif di mata masyarakat.

Kejaksaan Negeri adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Tapi ingat, jangan nodai institusi hanya karena ulah oknum yang haus akan uang. Wajar saja masyarakat berpikir demikian, jika hasil dari penyelidikan tidak pernah disampaikan ke publik. Tiba-tiba diam, tiba-tiba selesai, tanpa ada kejelasan. Mirisnya lagi terduga pelaku tindak pidana korupsi masih melenggang seakan tak berdosa.

Seperti kita ketahui, dalam rentang waktu tahun 2021 ini saja, Kejaksaan Negeri Lebong menggarap dan melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) terhadap beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik itu bersumber dari laporan masyarakat, dikutip dari pemberitaan media, atau pun temuan tim intelijen sendiri. Tapi sayang, dari sekian banyak perkara yang ditangani hanya segelintir saja perkembangannya yang disampaikan ke publik, bahkan bisa dikatakan tidak ada.

Seperti pada tanggal 11 Februari 2021 lalu, secara resmi Kasi Intel Kejari Lebong, yang waktu itu dijabat oleh Imam Hidayat (Sekarang sudah pindah, red), menyampaikan ke media bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Talang Kerinci dan Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning. Pada saat itu Imam menyampaikan ke media bahwa pihaknya telah memulai pulbaket terkait perkara yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap 2 desa tersebut.

“Iya benar, ada laporan masyarakat. Saat ini kita mulai melakukan pulbaket terhadap 2 desa tersebut,” kata Imam, Kamis (11/2/2021)

Bahkan dia menyebut pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah panggil beberapa orang perangkat desa untuk dimintai keterangan, terlepas hasilnya seperti apa kita lakukan pemeriksaan dulu,” lanjut Imam.

Seiring berjalan waktu perkara tersebut tiba-tiba diam dan saat dikonfirmasi oleh awak media Imam seakan mengelak.

“Perkara yang mana, sudahlah dek, jangan tanya itu lagi,” ujarnya sembari melontarkan senyum khasnya.

Tidak lama berselang, Imam dimutasi ke Kejari Kuantan Singingi, Provinsi Riau pada 14 April lalu (Sertijab, red), dan posisinya digantikan oleh Muhammad Zaky yang sebelumnya menjabat Kasubsi Pratut Pidum Kejari Bekasi, Jawa Barat.

Di awal jabatannya, sekira awal Juni lalu, Zaki disuguhi dengan perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang terjadi di Desa Tanjung Bungai I, Kecamatan Lebong Tengah. Pihaknya lalu memanggil Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Bungai I, yang saat itu dijabat oleh Medi Usman. Tampak beberapa kali yang bersangkutan memenuhi panggilan dari pihak Kejari termasuk saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan, tapi sayang, lagi-lagi perkara tersebut diam tanpa ada kejelasan ke publik.

Berikutnya, Zaki juga dihadapkan dengan laporan dari masyarakat Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen. Laporan tersebut terkait adanya dugaan pemotongan dana BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa)  yang dilakukan oleh kepala setempat. Atas laporan tersebut kepala desa berikut saksi-saksi lain kabarnya sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kejari Lebong, tapi hingga saat ini belum diketahui kelanjutan perkara tersebut seperti apa.

Teranyar, pada tanggal 14 Juli lalu Kejari Lebong kembali disuguhi laporan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Gerindo (Gerakan Reformasi Indonesia), terkait indikasi penyelewengan anggaran pada proyek pembangunan jalan Ketenong-Sebelat Ulu yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 4,7 miliar. Kabarnya beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi hingga saat ini pihak Kejari Lebong sepertinya masih enggan berkomentar banyak terkait laporan tersebut. Setiap dikonfirmasi oleh awak media jawabannya hanya sabar, dan tunggu.

“Sabar ya,” jawabnya singkat, saat dikonfirmasi, Senin (19/7).

Dikonfirmasi lagi 3 pekan kemudian, jawaban yang diperoleh masih tetap sama

“Sabar ya nanti dikabari selanjutnya. Belum ada kesimpulan dari kejaksaan. Maaf saya belum bisa bicara,” elaknya, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Senin (9/8/2021).

Akankah perkara ini kembali diam, hanya waktu yang akan menjawab.

Penulis: YOFING DT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *