/
/
headlineLebong

Dana 8 Persen Jangan Disalahgunakan

165
×

Dana 8 Persen Jangan Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
dana 8 persen jangan salah guna

GO BENGKULU, LEBONG – Bupati Lebong, Kopli Ansori, mengaku kecewa ketika mengetahui masih ada desa di Kabupaten Lebong yang belum membentuk tim satgas  desa bahkan belum mendirikan pokso penanganan Covid-19. Menurutnya, tindakan demikian itu seolah pemerintah desa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini.

“Jelas saya kecewa jika memang benar masih ada desa yang belum mendirikan posko penanganan Covid-19, apalagi sampai belum membentuk satgas desa,” ungkap Kopli, seusai menggelar rapat evaluasi Gugus Tugas Covid-19, Kamis (5/8/2021) pekan lalu.

Kopli kembali mengingatkan, minimal 8 persen dari pagu Dana Desa masing-masing desa harus digunakan untuk penanganan Covid-19. Dana 8 persen tersebut diperuntukkan khusus untuk penanganan Covid-19 dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa yang jumlahnya merupakan kewenangan desa itu sendiri. Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut juga disebut, penanganan pandemi Covid-19 di desa dilakukan melalui Pos Komando (Posko) penanganan pandemi Covid-19 di tingkat desa atau pos jaga di desa. Posko dimaksud berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa.

“Itu lah gunanya dana 8 persen itu, mulai dari membentuk satgas Covid-19 desa, mendirikan posko penanganan Covid-19 desa, dan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri), bukannya untuk yang lain-lain, apa lagi untuk kepentingan pribadi,” cetusnya.

Terkait hal itu, dalam waktu dekat Kopli mengagendakan akan menggelar rapat tim satgas Kabupaten bersama tim satgas desa. Dia ingin memastikan sejauh mana progres penggunaan dana 8 persen direalisasikan untuk penanganan Covid-19.

“Dalam waktu dekat kita akan gelar rapat tim satgas Kabupaten dan juga melibatkan tim satgas desa, kita akan evaluasi sejauh mana progres yang sudah berjalan,” ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum. Dia mengingatkan agar kepala desa berhati-hati membelanjakan dana 8 persen yang sejatinya diperuntukkan untuk penanganan bencana Covid-19. Dana 8 persen yang dialokasikan dari Dana Desa itu kegunaannya untuk penanganan bencana Covid-19. Dia memberi peringatan keras kepada seluruh kepala desa agar tidak menyelewengkan anggaran tersebut.

“Tidak ada ampun bagi siapa saja yang menyelewengkan dana untuk penangggulangan bencana,” ucapnya dengan nada tegas.

Disebutkannya, dana 8 persen untuk penanggulangan bencana Covid-19 memang rentan diselewengkan, karena bisa dibelanjakan untuk membeli barang habis pakai. Tapi bukan berarti para Kades bisa leluasa untuk memanipulasi laporan, semua harus ada pertanggungjawaban yang jelas.

“Memang rentan karena banyak dibelanjakan barang habis pakai, tapi tetap saja semua harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *