GO BENGKULU, LEBONG – Sidang praperadilan TREP sudah tiba di titik akhir yang digelar hari ini, Senin (2/8/2021), di Pengadilan Negeri Tubei, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Dari persidangan tersebut terungkap hakim menolak sepenuhnya permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap TREP sudah memenuhi unsur dan sah sesuai dengan undang-undang.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh hakim tunggal, Jona Agusmen, SH, menyebut, berdasarkan keterangan saksi pemohon dan termohon pada persidangan yang digelar sebelumnya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap TREP sah dan tidak cacat hukum. Penetapan tersangka terhadap pemohon sudah memenuhi syarat, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian telah disempurnakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa, penetapan tersangka terhadap seseorang harus minimal ada dua alat bukti sebagai mana termuat dalam pasal 184 KUHP, di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk atau keterangan terdakwa, kemudian juga harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya. Dari keterangan saksi termohon, dua alat bukti dimaksud sudah ada, yaitu berupa keterangan saksi dan LHP BKP RI berikut LHP BPKP. Dari situ hakim menilai unsur pasal 184 KUHP sudah terpenuhi.
Dalam putusan tersebut hakim juga menjelaskan terkait kerugian negara yang diakui pemohon telah dikembalikannya. Hakim menjelaskan, seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 kemudian dilengkapi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Juga dalam pasal 4 UU Tipikor disebutkan, bahwa pengembalian kerugian negara keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana. Sehingga penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang. Berpedoman pada undang-undang tersebut juga menguatkan hakim untuk menolak permohonan pemohon.
Pada kesempatan itu hakim juga menyatakan, sesuai dengan Peraturan MK RI nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pada pasal 2 ayat (2) disebutkan, Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Untuk pembuktian bersalah atau tidaknya tersangka akan dibuktikan di tingkat proses selanjutnya, yaitu di persidangan.
“Mengingat pasal 79 sampai dengan pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang bersangkutan, mengadili, 1 (satu), menolak permohonan pemohon sepenuhnya, 2 (dua), membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar hakim, sembari mengetukkan palunya.
Sementara itu, Kuasa hukum TREP, Firnandes Maurisya, SH., MH, yang juga ikut menghadiri persidangan, menyatakan, pihaknya, menghormati putusan hakim dan akan menyampaikan ke kliennya.
“Tadi sudah dibacakan oleh hakim tunggal bahwa tidak ada upaya hukum, jadi kita hormati putusan ini dan kita tinggal hadapi di pokok perkara,” ujarnya.
Ditanya di mana keberadaan kliennya saat ini, Firnandes mengaku saat ini kliennya masih berada di Jakarta dan dia selaku kuasa hukum akan segera menyampaikan putusan tersebut ke kliennya.
“Seperti yang kami sampaikan pada sidang pertama lalu, saat ini klien kami masih berada di Jakarta, untuk selanjutnya kami tinggal menunggu panggilan dari jaksa untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH, menuturkan, sesuai dengan putusan sidang praperadilan yang digelar hari ini, diputuskan penetapan tersangka terhadap TREP dinyatakan sah dan proses penyidikan tetap berlanjut. Ronald mengaku saat ini pihaknya intens berkoordinasi dengan tim di wilayah baik Kejati maupun Kejagung untuk mencari dan menelusuri keberadaan TREP yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) beberapa waktu lalu.
“Proses tetap berlanjut, saat ini kita intens koordinasi dengan tim wilayah, baik yang ada di Kejati maupun Kejagung terkait keberadaan TREP yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Ronald. (YF)