/
/
headlineLebongpotret-desa

Syarat Pengajuan DD Tahap II Wajib Salurkan BLT DD Hingga Tahap 5

256
×

Syarat Pengajuan DD Tahap II Wajib Salurkan BLT DD Hingga Tahap 5

Sebarkan artikel ini
BLT NGADAT
Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, SP., M. Eng

GO BENGKULU, LEBONG – Kendati tahun anggaran semester 1 telah lewat, tapi sebagian besar desa di Kabupaten Lebong baru menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebatas tahap 1 dan 2 saja, bahkan masih ada juga yang belum menyalurkan sama sekali. Belum diketahui pasti apa yang melatarbelakangi sehingga pihak pemerintah desa terkesan lamban menyalurkan BLT DD yang semestinya mulai disalurkan secara bertahap setiap bulannya sejak awal tahun lalu.

Hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab lambannya pergerakan penyerapan anggaran DD tahun anggaran 2021. Data terhimpun, dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, belum satu pun desa yang berhasil menyerap anggaran DD tahap II tahun anggaran 2021.

Bagaimana tidak, salah satu syarat mutlak untuk menyerap anggaran DD tahap II adalah, pemerintah desa telah tuntas menyalurkan BLT DD hingga tahap 5 (Hingga bulan Mei, red).

Seperti dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos), Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, SP., M.Eng, syarat untuk pengajuan DD tahap II adalah bukti realisasi penyaluran BLT DD hingga tahap 5, demikian itu sesuai dengan PMK Nomor 69/PMK.07/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020, tentang pengelolaan dana desa. Sementara, untuk di Kabupaten Lebong hingga saat ini belum satu pun Pemdes yang melampaui penyaluran BLT DD tahap II, mirisnya lagi masih ada juga yang belum menyalurkan sama sekali.

“Iya, realisasi penyaluran BLT DD hingga tahap 5, ini menjadi syarat mutlak untuk pengajuan DD tahap II,” kata Eko, Selasa (27/7).

Dia juga menjelaskan, cepat atau lambatnya serapan anggaran tergantung dari kesiapan pemerintah desa itu sendiri. Jika pihak desa cepat melengkapi persyaratan dan segera menyampaikan pengajuan tentu akan segera diproses. Tapi selama ini dia menilai ada-ada saja kendala yang dialami oleh pihak desa terkait persyaratan kelengkapan untuk pencairan DD, seperti, lambatnya pengesahan APBDes, lambatnya laporan realisasi, bahkan ada pula terkait tunggakan pajak yang tak kunjung dibayar.

“Tinggal kesiapan desa, jika semua kelengkapan sudah siap segera sampaikan ke kami pasti akan segera kami proses,” imbuhnya.

Lebih jauh Eko juga menjelaskan, mengingat masih di suasana pandemi Covid-19, pemerintah menginginkan adanya percepatan penyaluran BLT DD. Terbaru Kemenkeu kembali mengeluarkan surat edaran Nomor SE-7/PK/2021 tentang percepatan penyaluran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa tahun anggaran 2021, di dalamnya disebutkan penyaluran BLT DD harus dilakukan sesegera mungkin. Bahkan di antara poin dalam surat edaran tersebut dijelaskan, terhitung mulai bulan Juli penyaluran bisa dilakukan secara gelondongan, tapi maksimal 3 bulan. Misalnya, jika sebelumnya Pemdes telah selesai menyalurkan BLT DD tahap I, maka untuk tahap selanjutnya Pemdes tersebut bisa menyalurkan BLT DD 3 bulan sekaligus dalam waktu bersamaan, yakni, tahap 2, tahap 3 dan 4, baru kemudian diajukan lagi untuk penyaluran tahap 5. Setelah tahap 5 selesai Pemdes bisa segera mengajukan untuk pencairan DD tahap II.

“Pemerintah menginginkan percepatan penyaluran terlebih terkait BLT DD, sekarang kembali lagi kesiapan pihak desa,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *