/
/
headlineLebong

Diduga Merusak Cagar Budaya, 12 Penambang Tradisional Diamankan

311
×

Diduga Merusak Cagar Budaya, 12 Penambang Tradisional Diamankan

Sebarkan artikel ini
Penambang tradisional ditangkap

GO BENGKULU, LEBONG – Diduga telah melakukan perusakan cagar budaya yang terletak di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, 12 penambang tradisional diamankan berikut 2 unit mobil dan ampas hasil tambang. Penangkapan terhadap 12 orang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K., Kamis (22/7), sekitar pukul 14.00 WIB. 13 orang tersebut kemudian digiring ke Mapolsek Lebong Utara untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Kapolress, AKBP. Ichsan Nur, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mensosialisasikan kepada seluruh warga agar tidak melakukan penambangan di daerah cagar budaya tersebut karena merupakan aset negara yang harus dilestarikan. Bukan hanya di cagar budaya, Kapolres juga menyebut warga melakukan penambangan di lahan yang sudah sah menjadi hak milik PT Tansri Madjid Energi (PT TME), sehingga ada pihak yang dirugikan.

“Jangan sekali-kali merusak aset negara atau pun mengambil hak milik orang lain karena itu bertentangan dengan hukum,” ujar Kapolres.

Dilanjutkannya, penangkapan berawal dari laporan warga Desa Lebong Tambang, melalui kepala desanya, bahwa di desanya ada kegiatan tambang (Emas, red) ilegal yang dilakukan oleh warga yang berasal dari luar desa tersebut. Dari keterangan kades, lanjut Kapolres, awalnya kegiatan tersebut dilakukan di malam hari sehingga banyak masyarakat yang merasa terganggu. Bukan itu saja, Kapolres juga mengaku mendapat laporan dari PT TME yang menyebut para penambang tradisional tersebut telah melakukan penjarahan di lahan miliknya (PT TME).

“Awalnya kita mendapat laporan dari kades Lebong Tambang, Mispon, dia melaporkan bahwa di desanya banyak penambang dari luar yang melakukan kegiatan penambangan di cagar budaya yang terletak di desanya, selain itu ada juga laporan dari PT TME. Tapi pas kita tangkap rupanya buka warga dari luar tapi warga pak Mispon itu sendiri,” ujar Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menyebut, terhadap 12 orang yang berhasil diamankan di lokasi cagar budaya siang itu tidak dilakukan penahanan, mereka hanya diamankan saja untuk diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Untuk diketahui masyarakat, jelas Kapolres, cagar budaya merupakan aset negara yang harus dilindungi dan dilestarikan. Begitu pun pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga dan memelihara aset yang ada. Termasuk  juga pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada yang mencoba merusak atau pun menjarah aset dimaksud.

“Mereka tidak kita tahan, mereka hanya kita beri pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Saya berpesan kepada seluruh warga agar jangan sekali-kali melakukan perusakan terhadap aset negara dan jangan sekali-kali mencoba mengambil hak milik orang lain. Jika itu masih dilakukan kami tidak akan tinggal diam,” tegas Kapolres. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *