/
/
headlineLebong

Bupati Sebut PT TME Jangan Asal Lapor, Penuhi Dulu Kewajibannya

337
×

Bupati Sebut PT TME Jangan Asal Lapor, Penuhi Dulu Kewajibannya

Sebarkan artikel ini
Bupati datangi Polsek

GO BENGKULU, LEBONG – Kamis (22/7) sore, sekira pukul 17.00 WIB, Bupati Lebong, Kopli Ansori, secara mendadak mendatangi kantor Polsek Lebong Utara. Kedatangan bupati tersebut setelah dirinya mendapat kabar ada 13 warganya ditangkap dan diamankan di Polsek tersebut atas dugaan melakukan kegiatan penambangan emas secara ilegal.

“Saya datang ke sini sebagai wujud prihatin saya terhadap warga saya yang ditangkap,” ujar bupati.

Bupati juga mengaku sangat menyayangkan atas penangkapan terhadap warga yang dinilainya tidak begitu mengerti hukum. Bupati menyebut, dari informasi yang dia dapat penangkapan para penambang tradisional itu buntut dari laporan PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Menurut bupati, tidak sepatutnya PT TME langsung melapor, tapi seharusnya koordinasikan dulu dengan pemerintah daerah karena di sekitar lokasi PT TME itu adalah masyarakat Kabupaten Lebong yang sudah sejak dulu melakukan kegiatan penambangan emas.

“Jangan asal laporlah, sadari dulu kewajibannya. Jangan seperti penjajah yang hanya datang mengambil hasil sementara masyarakat teraniaya,” cetus bupati.

Bahkan bupati dengan lantang menyebut investasi PT TME hingga saat ini belum jelas. Bupati mengklaim, sejak pertama dikeluarkannya izin pada tahun 2006 lalu hingga sekarang, belum ada dampak positif yang diberikan oleh pihak PT TME baik bagi lingkungan di sekitar WKP (Wilayah Kerja Perusahaan) maupun bagi Pemerintah Kabupaten Lebong.

“Dari tahun 2006 dikeluarkan izin PT TME belum jelas dampak positif yang diberikan, baik bagi masyarakat di sekitar lingkungan maupun bagi Pemerintah Kabupaten Lebong itu sendiri,” cetus bupati.

Bupati juga membeberkan, pihak PT TME pernah mendatanginya (Pemkab Lebong, red), untuk melaporkan tentang keberadaan investasinya di Kabupaten Lebong, dan pada saat itu dia meminta PT TME untuk mempresentasikan dokumen kelengkapannya, mulai dari IUP, SOP hingga pelaksanaan teknisnya, tapi pada saat itu mereka belum siap dan berjanji akan segera menyampaikan secepatnya tapi hingga hari ini belum juga.

“Saya pernah minta mereka mempresentasikan dokumen kelengkapannya, mulai dari IUP (Izin Usaha Pertambangan), SOP, hingga teknis pelaksanaannya, tapi hingga hari ini mereka belum siap. Bahkan KTT (Kepala Teknik Tambang) mereka pun tidak ada di sini,” beber bupati.

Kata bupati, dirinya tidak anti investor, siapa pun boleh berinvestasi di Kabupaten Lebong dengan catatan harus patuhi regulasi yang ada dan tentunya harus memberi dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Untuk itu, bupati mengaku akan segera menyurati Kementerian ESDM terkait izin yang dikantongi PT TME, karena menurutnya sejauh ini sudah hampir 16 tahun belum ada dampak positif sama sekali yang disumbangkan bagi masyarakat maupun bagi pemerintah daerah.

“Siapa pun boleh berinvestasi, tapi harus patuhi regulasi dan tentunya harus berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah, bukannya malah memenjarakan masyarakat. Saya heran aja kok izinnya diperpanjang terus, dalam waktu dekat kita akan surati Kementerian untuk mengkaji ulang izin PT TME ini,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *