/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Habiskan Anggaran Rp 4,7 Miliar, Kegiatan Dinas PUPR Lebong Dilaporkan ke Kejari

5118
×

Habiskan Anggaran Rp 4,7 Miliar, Kegiatan Dinas PUPR Lebong Dilaporkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel
Kasi Intel Kejari Lebong, M. Zaki, SH (Baju hitam)

GO BENGKULU, LEBONG – Salah satu kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Perhubungan (DPUPR-Hub) Kabupaten Lebong dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Kegiatan tersebut adalah Peningkatan Jalan (Hotmix) Ketenong Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, yang telah menguras anggaran sekitar Rp 4,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020.

Kegiatan yang dikerjakan oleh CV TEKNIK KUALIVA ENGINEERING tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) pada Rabu (14/7). Dalam laporannya LSM Gerindo menyebut, dari investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan ada beberapa dugaan penyimpangan dalam proses pengerjaan kegiatan di lapangan. Dipaparkan dalam laporannya, jika berpedoman pada BQ (Bill of quantity) atau yang biasa disebut RAB (Rencana Anggaran Biaya) pada dokumen penawaran, terdapat beberapa item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga dan dikurangi volumenya. Diantaranya, pada divisi II drainase, tidak ditemukan galian selokan drainase dan saluran air volume 241,20 m3. Kemudian pasangan batu dengan mortar volume 286,76 m3 juga tidak ditemukan.  Kemudian tidak ditemukan galian tanah biasa dan tanah pilihan di lokasi pekerjaan khususnya di bahu jalan. Bukan itu saja, ketebalan lapisan pondasi agregat kelas A tidak sesuai dengan RAB sehingga ketebalan jalan tidak sesuai dengan rencana seharusnya.

“Jika berpedoman pada dokumen penawaran sebelumnya, struktur jalan tersebut terdiri dari timbunan pilihan dengan ketebalan 20 cm, kemudian base A 15 cm dan AC-BC (Asphalt Concrete Binder Course) 6 cm, jadi total seharusnya 40 cm. Sedangkan dari penelusuran kami ketebalan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak sampai 40 cm,” beber Ketua LSM Gerindo, Iryanto, S.I.P, saat dibincangi seusai menyampaikan laporannya di Kejari Lebong, Kamis (14/7).

Dia juga meminta agar penegak hukum dalam hal ini Kejari Lebong dapat segera menindaklanjuti laporannya agar kerugian negara bisa diminimalisir. Dirinya juga menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mendatangi Kejari Lebong untuk menanyakan kelanjutan dari laporannya itu.

“Mari kita kawal pembangunan yang menggunakan uang negara jangan sampai disimpangkan, kami harap pihak Kejari juga serius dalam menanggapi setiap laporan dari masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Intel, Muhammad Zaky, SH, saat dikonfirmasi dirinya agak sedikit mengelak. Awalnya dia mengaku belum tahu dan berjanji akan menyampaikan setelah setelah ini.

“Nah belum tahu, belum tahu saya…nanti saya kabarin selanjutnya ya. Bukannya saya gak mau kasih statement ni, takutnya nanti ada bahasa ambigu lagi kan. Kasih saya waktu 1 hari atau hari Senin lah biar saya tahu jawabannya,” elak Zaki.

Lalu awak media kembali menanyakan terkait kebenaran ada tidaknya surat laporan dari LSM Gerindo tersebut, dan akhirnya Zaki pun buka mulut, Zaki membenarkan bahwa laporan dari LSM Gerindo itu ada, tapi dia masih ingin mempelajari dulu baru kemudian akan menyampaikan keterangan selanjutnya.

“Iya memang laporannya sudah ada, tapi datanya saya belum tahu, takutnya keterangan saya salah, nanti saya konfirmasi lagi ya,” ujar Zaki. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *