/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

2 Kali Mangkir, Tersangka TREP Diminta Kooperatif

200
×

2 Kali Mangkir, Tersangka TREP Diminta Kooperatif

Sebarkan artikel ini
2 Kali Mangkir, Tersangka TREP Diminta Kooperatif

GO BENGKULU, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kembali melakukan pemanggilan terhadap 2 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 lalu. panggilan kali ini ditujukan kepada 2 tersangka yang tidak hadir pada panggilan sebelumnya. Sebelumnya pada Rabu (7/7), panggilan terhadap 5 tersangka hanya dihadiri 3 orang, yakni, AM, Sp, Er. Sementara 2 orang lainnya yakni TREP dan Md tidak hadir. Buntut dari itulah pada hari ini, Selasa (13/7), Kejari Lebong kembali menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersebut. Hanya saja, pada panggilan ke-2 ini tersangka TREP kembali mangkir dari panggilan Kejari dan yang hadir hanya Md.

Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH, dari 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 4 orang, sementara 1 lainnya belum, yakni tersangka yang berinisial TREP. Kata Ronald, TREP sudah 2 kali mangkir dalam panggilan yang dilayangkan oleh pihaknya dan TREP juga tidak pernah berkabar apa sebab ketidakhadirannya itu. Menindaklanjuti itu, tim penyidik telah melakukan rapat bersama pimpinan dan diputuskan pihaknya akan melayangkan surat panggilan terakhir terhadap TREP yang dijadwalkan pada Jumat 16 Juli mendatang.

“Kita akan layangkan surat panggilan terakhir, terlepas apa pun hasilnya nanti kita akan sampaikan kembali,” ungkap Ronald.

Disinggung apakah akan dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap TREP, Ronald belum mau bercerita banyak. Dia menyebut, pihaknya tetap akan menunggu proses berjalan terlepas apa pun hasilnya nanti akan dirapatkan kembali bersama pimpinan.

“Kita tunggu saja hari Jumat ini, jika dia masih juga tidak hadir maka kita akan rapatkan kembali bersama pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya, apa pun hasilnya kita akan sampaikan ke rekan-rekan media dan juga masyarakat, kita tunggu saja hari Jumat ya,” sampainya.

Terkait kabar yang beredar tersangka TREP mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tubei, Ronald membenarkan hal itu. Dia pun mengakui pihaknya telah menerima surat pemberitahuannya. Dari surat pemberitahuan tersebut sidang praperadilan akan digelar pada 26 Juli mendatang. Menanggapi hal itu Ronald menyebut tidak ada masalah, itu haknya (Tersangka, red), dan pihaknya (Penyidik, red) menghormati itu.

“Tidak apa-apa, itu haknya, silahkan saja berproses,” tuturnya.

Namun demikian dia kembali menegaskan, kendati tersangka telah mengajukan praperadilan, penyidik tetap punya kewenangan untuk melanjutkan penyidikan dan dia pastikan proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai dengan yang diatur dalam proses hukum acara penyidikan.

Lebih dari itu dia kembali mengingatkan kepada tersangka agar kooperatif dan tidak menghambat kerja penyidik, termasuk juga pihak-pihak lain siapa pun itu yang merintangi proses penyidikan dapat dijerat (Hukum, red) sesuai dengan pasal 21 undang-undan No. 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

“Kami ingatkan kepada tersangka agar kooperatif, dan juga kepada siapa pun yang merintangi kerja penyidik dapat kami proses sesuai dengan Pasal 21 Undang-undan Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari proses penyidikan yang digelar beberapa waktu lalu, Kejari Lebong telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lebong Tahun Anggaran 2016 lalu, yakni, TREP selaku mantan Ketua DPRD tahun 2016, kemudian MD selaku mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong tahun 2016, dan AM selaku mantan Wakil Ketua II DPRD Lebong. Berikutnya, SP selaku mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), dan juga ER selaku mantan bendahara Sekretariat Dewan Tahun 2016 lalu.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 30 Juni lalu. setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sepekan kemudian oleh penyidik lima orang tersebut ditetapkan sebagai tahanan kota, tepatnya pada Rabu 7 juli lalu. (YF)

Baca juga: 5 Tersangka Resmi Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *