/
/
Lebong

Masa Sidang II, DPRD Dapil III Lebong Jaring Aspirasi Masyarakat

54
×

Masa Sidang II, DPRD Dapil III Lebong Jaring Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Anggota DPRD Lebong daerah pemilihan (Dapil) III, kembali melakukan penjaringan aspirasi masyarakat melalaui kegiatan reses yang di laksanakannya pada Senin (12/7), bertempat di Kantor Camat Lebong Selatan. Pada kesempatan itu tampak 6 orang DPRD Dapil III hadir bersama didampingi Sekretaris Dewan.

Selain 6 anggota dewan dimaksud, penjaringan asmara ini juga di hadiri oleh unsur Tripika Kecamatan Lebong Selatan serta dihadiri oleh para konstituen masing-masing anggota dewan dari 3 kecamatan yang ada di daerah pemilihan 3 yaitu Kecamatan Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang serta Kecamatan Topos.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Lebong Indra Gunawan melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Yepi Putriyanti bahwa undangan yang dikirim untuk menghadirkan para konstituen berjumlah 254 orang.

Pantauan di lokasi, pagelaran penjaringan aspirasi dapil III suasana tampak hidup dan terjadi komunuikasi aktif antara anggota Dewan yang hadir dengan beberapa tokoh masyarakat setempat. Dimana saat sesi penyampaian aspirasi secara lisan, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Lebong Selatan, Gunawan menyampaikan aspirasi terhadap semua anggota dewan yang ada dan hadir.

“Jika kami masyarakat diminta untuk melaksanakan dan mematuhi 3M, (mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) maka kami masyarakat minta kepada seluruh anggota dewan untuk melaksanakan 5 M demi kami sebagai masyarakat yang memberikan amanah perwakilan,” sampainya

Dia pun menguraikan apa saja 5 M yang dimaksud olehnya, meliputi:

1.Mendengar aspirasi dan suara hati rakyat,
2.Menjaring segala sesuatu untuk kepentingan rakyat
3.Menyaring segala hal yang bisa menimbulkan dampak buruk bagi rakyat.
4.Menyuarakan segala sesuatu yang diharapkan rakyat.
5.Mengawasi semua hal untuk dan kepentingan rakyat.

“Jika hal diatas tidak bisa dipenuhi maka sebaiknya anggota DPRD mundur saja,” ungkap Gunawan mengkritisi,” cetusnya.

Kritikan dan masukan dari masyarakat disambut baik oleh Dewan yang hadir. Seperti diungkapkan oleh salah satu anggota DPRD Dapil III, Wilyan Bachtiar, kegiatan reses ini  diatur dalam peraturan pemerintah dan merupakan kewajiban bagi anggota DPRD, turun ke Daerah Pemilihan untuk bertemu konstituen untuk menjaring informasi yang kemudian dibawa ke sidang untuk di anggarkan.

“Kami Anggota DPRD selaku fungsi pengawasan dan penganggaran akan memperjuangkan apa yang diperlukan masyarakat terkait dengan pembangunan di dapil lll,” ujar Wilyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *