GO BENGKULU, KEPAHIANG – Terkait adanya pemberitaan yang menyebut bahwa di salah satu KUA (Kantor Urusan Agama) di wilayah Kabupaten Kepahiang mengambil pungutan (Uang, red) saat masyarakat minta blanko NA, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Kepahiang, H. Arsan Suryani, S.Ag., M.H.I, langsung ambil sikap. Dirinya langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Bahkan dirinya mengaku telah mengumpulkan seluruh Kepala KUA Se-Kabupaten Kepahiang untuk memastikan hal seperti itu tidak boleh terjadi.
“Dari hasil klarifikasi ternyata yang berulah itu bukan kepala KUA nya tapi stafnya, dan saya sudah tegaskan agar Kepala KUA bisa mengawasi anak buahnya agar hal seperti itu tidak terjadi,” ungkap Arsan, saat dibincangi awak gobengkulu.com, Jumat (9/7).
Baca juga: Beredar Isu Blangko NA di KUA Ujan Mas Berbayar
Dia menegaskan, jika hal itu masih terjadi dia tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Terkait alasan minimnya BOP (Biaya Operasional) di KUA, dia dengan tegas menepis hal itu. Menurutnya, tidak ada alasan mengambil pungutan karena minimnya BOP karena anggarannya sudah ada. Pihak KUA bisa langsung mengajukan ke Kemenag apa saja yang dibutuhkan karena memang PPK dan bendahara induknya ada di Kemenag.
“Tidak ada alasan terkendala BOP, mereka tinggal usulkan dengan kita, jika yang diusulkan sesuai dan masuk akal pasti akan kita realisasikan,” jelasnya.
Intinya, lanjut Arsan kembali menegaskan, tidak ada istilah pungutan ke masyarakat, jika itu masih terjadi dia pastikan itu ulah oknum dan tentunya melanggar hukum.
“Kita adalah pelayan masyarakat yang sudah dibayar oleh negara, bekerjalah dengan baik. Jika masih ada oknum yang bermain tolong laporkan,” tandasnya. (OJ)