/
/
headlineLebong

Gaji THLT Tenaga Kesehatan Resmi Naik, Tenaga Pendidik Masih Digodok

267
×

Gaji THLT Tenaga Kesehatan Resmi Naik, Tenaga Pendidik Masih Digodok

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH., MH

GO BENGKULU, LEBONG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong telah merampungkan SK THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) yang bekerja di beberapa OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong. Seperti diakui oleh Plt. Kepala BKPSDM, Hj. Nelawati, SP., MM, melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH., MH, saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (8/7) kemarin. Pria yang akrab disapa Pedo ini mengaku hampir seluruh SK THLT rampung dan sudah ditandatangan oleh bupati, bahkan sebagian besar sudah disebar ke OPD-OPD.

“Sudah rampung dan hampir seluruh OPD sudah mengambil, tinggal masing-masing OPD membuat SPT di posisi mana mereka (THLT, red) akan ditempatkan,” kata Pedo.

Dijelaskan Pedo, sesuai dengan kebijakan bupati, terkhusus untuk THLT tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, honornya naik dari nilai sebelumnya menjadi Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

“Kalau sebelumnya sekitar Rp 700 ribu per bulan, sekarang menjadi Rp 1,3 juta. Itu sesuai dengan kebijakan pak bupati,” kata Pedo.

Namun demikian Pedo juga menjelaskan, untuk THLT tenaga kesehatan SK nya sudah rampung dan fix (Pasti, red), honornya naik. Sementara untuk THLT tenaga pendidik dia belum bisa memastikan apakah honornya naik atau tidak di tahun anggaran ini. Pasalnya, sejauh ini pihak Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) belum pernah koordinasi terkait kemampuan anggaran di OPD-nya, apakah di APBD murni ini anggaran mereka sanggup membayar honor THLT sesuai dengan kebijakan bupati (gaji naik, red) atau tidak. Untuk itu, Apedo meminta agar pihak Disdikbud lebih proaktif agar pihaknya bisa segera merampungkan SK THLT yang sedang digodoknya itu.

“Kami minta Disdikbud lebih proaktif, karena jika mengacu pada kebijakan bupati tentu honor THLT tenaga pendidik harus dinaikkan. Kami minta mereka proaktif terutama terkait Perbub (Peraturan Bupati) untuk pembayaran honornya, karena jika Perbubnya tidak dirubah tentu SK-nya akan mengacu pada Perbub lama dan nilai honornya pun tetap seperti sebelumnya tidak ada kenaikan,” jelas Pedo. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *