/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

5 Tersangka Resmi Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

59
×

5 Tersangka Resmi Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
5 orang tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota

GO BENGKULU, LEBONG – Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam, akhirnya jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 sebagai tahanan kota. Terhadap 5 orang tersangka tersebut tidak diperkenankan untuk keluar dari Kabupaten Lebong selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Rabu (7/7).

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka dan sudah dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dia menyebut, sebenarnya hari ini telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 lalu.

Hanya saja, dari 5 orang yang dipanggil ternyata yang hadir hanya 3 orang, yakni, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang berinisial Su, kemudian Er mantan bendahara tahun anggaran 2016 dan AM yang merupakan mantan wakil ketua II DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016. Sementara 2 lainnya yakni TR selaku mantan Ketua DPRD Lebong tahun anggaran 2016 dan Md selaku mantan wakil ketua I tidak hadir memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB itu. Terhadap keduanya Ronald mengaku akan melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Selasa 13 Juli mendatang.

“Yang hadir hanya 3 orang, yakni, Su, Er dan AM, sementara TR dan Md tidak hadir. Dari keterangan yang kita terima Md tidak bisa hadir karena dia mendampingi ada keluarganya yang sakit, sementara TR tidak ada keterangan,” kata Ronal kepada awak media pasca melakukan pemeriksaan.

Dilanjutkan Ronald, dari hasil pemeriksaan pihaknya telah menetapkan 5 orang tersebut sebagai tahanan kota. 5 orang tersebut tidak diperkenankan keluar dari Kabupaten Lebong selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Dalam rilis yang digelarnya sore itu, Ronald juga mengimbau kepada 2 orang tersangka yang tidak hadir hari ini agar lebih kooperatif.

“Kita sudah tetapkan kelimanya sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Kepada yang tidak hadir hari ini kita minta agar lebih kooperatif,” tambahnya.

Ronald juga menjelaskan, alasan penetapan status sebagai tahanan kota karena pihaknya belum merampungkan pemeriksaan seluruhnya terhadap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang belum hadir hari ini.

“Kita akan rampungkan dulu pemeriksaan terhadap kelimanya (Tersangka, red), dan juga kita akan lakukan swab antigen dulu,” terangnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *