/
/
headlineLebong

Gugus Tugas Covid-19 Kecolongan, Ratusan Mahasiswa UNIB Berkeliaran di Lebong Tanpa Izin

325
×

Gugus Tugas Covid-19 Kecolongan, Ratusan Mahasiswa UNIB Berkeliaran di Lebong Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebong

GO BENGKULU, LEBONG – Di saat kasus positif Covid-19 terjadi lonjakan, tiba-tiba Kabupaten Lebong kedatangan tamu tak diundang dari luar daerah. Yakni, ratusan mahasiswa dari Universitas Bengkulu (UNIB), yang kabarnya akan melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Kabupaten Lebong untuk beberapa waktu ke depan. Menariknya, kedatangan ratusan mahasiswa ini tidak diketahui oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebong yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kabarnya mulai mengganas di Kabupaten Lebong ini.

Informasi terhimpun, para mahasiswa ini hanya membawa surat rujukan dari pemerintah Provinsi yang ditujukan langsung kepada pihak Kecamatan di mana lokasi penempatan akan melaksanakan KKN. Kabarnya, jumlahnya pun tidak sedikit bahkan mencapai 400 orang yang rencananya akan disebar di 4 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lebong, meliputi, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatan Lebong Tengah dan Kecamatan Uram Jaya.

Dari penuturan para Camat, sejauh ini pihaknya belum berani menerima secara resmi kedatangan para mahasiswa tersebut, karena belum ada petunjuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Sebelumnya, pihak kecamatan menduga bahwa pihak kampus atau pun Pemerintah Provinsi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Lebong terkait izin kedatangan dan izin melakukan kegiatan para mahasiswa tersebut.

“Hingga saat ini kami belum berani menerima secara resmi dan memberi izin kepada mereka untuk beraktivitas, kami masih menunggu petunjuk dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten,” kata camat Lebong Sakti, Gusmawati yang turut hadir dalam rapat Anev (Analisa dan evaluasi ) Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebong, Jumat (2/7) sore.

Sementara itu, ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebong, dalam hal ini Bupati Kopli Ansori, mengaku dirinya belum pernah menerima surat dari pihak kampus atau pun dari Pemerintah Provinsi terkait penempatan ratusan mahasiswa dari UNIB itu untuk melaksanakan KKN di Kabupaten yang dia pimpin. Bahkan dirinya mengaku terkejut dengan kedatangan para mahasiswa dari kampus terkenal di Provinsi Bengkulu itu.

Dia berpendapat, seharusnya sebelum memberangkatkan mahasiswanya, pihak kampus terlebih dahulu menyurati dan meminta izin kepada Pemerintah Kabupaten Lebong, karena yang punya wilayah dan kebijakan adalah Pemerintah Kabupaten Lebong. Dia menyayangkan, kenapa Pemerintah Provinsi memberi izin masuk ke Kabupaten Lebong tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten sebelumnya.

“Yang punya wilayah kan kita, seharusnya pihak kampus atau pun Pemerintah Provinsi koordinasi dulu dengan kita. Kalau begini kan seolah-olah mereka (Pemprov, red) mengirim penyakit ke Kabupaten Lebong, karena kita tidak tahu apakah mereka (mahasiswa, red) bebas dari Covid-19 apa tidak, karena Covid-19 tidak menyebar melalui udara tapi melalui orang,” kata Kopli.

Lanjut Kopli, berdasarkan keputusan bersama dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebong, kepada seluruh mahasiswa yang telah tiba di Kabupaten Lebong wajib mengisolasi diri selama 3 hari. Jika ditemukan mereka berkeliaran maka akan dikembalikan ke kampusnya. Selanjutnya, setelah menjalani isolasi selama 3 hari, para mahasiswa yang akan melaksanakan aktivitas diwajibkan melakukan swab mandiri, jika hasilnya negatif maka mereka diizinkan untuk melaksanakan kegiatan di Kabupaten Lebong. Tapi jika hasilnya positif maka tidak ada toleransi, yang bersangkutan harus dikembalikan.

“Kita kasih limit sampai tanggal 5 Juli ini, jika sampai limit tanggal tersebut mereka tidak bisa menunjukkan hasil swab antigen yang menyatakan negatif, maka mereka akan dikembalikan,” tegas Kopli.(YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *