GO BENGKULU, LEBONG – Hampir 1 semester digodok oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, akhirnya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 terkuak. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut, 2 di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD aktif di Kabupaten Lebong, yakni MD dan AM. Tiga orang lainnya, meliputi, TR selaku mantan Ketua DPRD tahun 2016, SP selaku mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), dan ER selaku mantan bendahara tahun 2016.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum, dalam rilis yang digelar Kamis pagi, (1/7) di kantornya. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/6), kemarin. Penetapan tersangka terhadap 5 orang tersebut sesuai dengan pasal 184 KUHP berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Dari hasil pemeriksaan telah nyata ditemukan kerugian negara (KN) lebih dari Rp 1 miliar pada anggaran rutin tahun 2016 lalu, hal itu diperkuat dengan LHP BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Tiga dari 5 orang tersangka merupakan mantan unsur pimpinan DPRD tahun 2016 lalu, yakni, TR, MD, dan AM. Kemudian 2 orang lainnya, SP merupakan seorang ASN yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekwan, dan 1 lagi juga seorang ASN yang berinisial ER, pada waktu itu menjabat sebagai bendahara,” terang Kajari.
Kendatipun telah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap 5 orang tersebut belum dilakukan penahanan. Kajari menyebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap 5 orang tersangka yang dijadwalkan pekan depan.
“Lima orang tersebut belum kita tahan. Kita jadwalkan akan menyurati dan melakukan pemanggilan terhadap kelimanya minggu depan,” jelasnya. (YF)